Connect with us

Kota Banjarmasin

THM Diminta Jangan Buka Dulu, Banjarmasin Masih Zona Merah!


Tugiatno : Pemko Harus Awasi Secara Ketat


Diterbitkan

pada

Ilustrasi THM

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sejumlah daerah mulai memasuki fase kelaziman baru mulai 1 Juli 2020. Namun Banjarmasin sendiri, kebijakan New Normal alias kelaziman baru belum bisa diterapkan karena belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini menjadi alasan acuan bagi pengusaha tempat hiburan malam (THM) yang mulai mempersiapkan diri memulai operasional bisnis hiburan di Banjarmasin.

Sejumlah THM seperti karaoke sudah mulai mempersiapkan diri memulai bisnis yang cukup menggiurkan ini.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarmasin Ihsan El Haq menjelaskan, hingga saat ini belum ada surat imbauan baru dari Dinas Pariwisata Banjarmasin yang memperbolehkan pengusaha THM membuka usahanya.

Dinas Pariwisata lanjut Ihsan pernah mengeluarkan surat dengan nomor Nomor 556/535 /Pengpar/ Disbudpar pada tanggal 31 Maret 2020 yang isinya tentang penutupan / penghentian operasional sementara dalam rangka mengantisipasi kewaspadaan Covid-19 di Banjarmasin.

Dalam surat itu lanjut Ihsan, Tempat Hiburan Malam (THM) baik diskotik, pub, karoke, dan sejenisnya, rumah biliar dan sejenisnya, usaha penyelenggaraan hiburan, usaha kegiatan even organizer dan sejenisnya yang berpotensi mengumpulkan khalayak orang ramai, diminta tetap mempedomani SE Walikota Banjarmasin No 556/491/Pengpar/Disbudpar tanggal 20 Maret 2020, dan tetap diminta menghentikan kegiatan operasional sementara sejak 1 April 2020 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian hari.

“Hingga saat ini belum ada surat edaran baru yang dikeluarkan Pemkot Banjarmasin, yang isinya mencabut SE sebelumnya. Itu artinya THM dan sejenisnya tetap dilarang beroperasi,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Tugiatno tegas menolak keras beroperasinya THM baik itu diskotik, karaoke, pub, cafe, dan lainnya, dikarenakan Banjarmasin hingga saat ini berstatus tanggap darurat dan masuk kategori zona merah.

“Resiko penularan Covid-19 sangat besar jika THM apapun jenisnya mulai beroperasi. Kami minta Pemkot Banjarmasin segera turun ke lapangan untuk mengecek dan menertibkan THM yang mulai buka,” tegas Tugiatno.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap, Pemko Banjarmasin bersikap tegas dan lebih mementingkan masyarakat banyak. Pengusaha THM lanjut Tugiatno juga diminta menahan diri sambil menunggu kebijakan Pemko Banjarmasin.

Disinggung soal protokol kesehatan yang bakal diterapkan pengusaha THM, Tugiatno nampak pesimis bisa berjalan dengan maksimal.

“Saya tidak yakin protokol kesehatan bisa diterapkan secara maksimal. Selain itu siapa nantinya yang bisa mengawasi jika ada yang melanggar,” bebernya.

Terpisah, Ketua PC Nahdatul Ulama (NU) Kota Banjarmasin Habib Ali Khaidir Al Kaff, meminta agar Pemko Banjarmasin agar bertindak tegas jika ada pengusaha THM yang mulai mengoperasikan THM atas dasar kebijakan new normal.

Habib Ali sangat menyayangkan ketika protokol kesehatan diberlakukan secara ketat kepada jemaah masjid ketika sholat Jumat, namun tidak bagi THM.

“Tentu kami menolak keras dan meminta agar Pemko Banjarmasin tegas menanggapi persoalan ini. Pemerintah harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak, jangan hanya segelintir orang saja,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/bie)

Reporter : bie
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->