Kota Banjarbaru
THR dan Gaji Ke-13 ASN Banjarbaru Cair Minggu Depan, Anggaran Capai Rp 17,1 Miliar
BANJARBARU, Sempat belum ada titik terang, akhirnya kejelasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru akan dicairkan. Bahkan disebutkan jika untuk THR sendiri dipastikan akan dibayarkan beberapa hari sebelum libur lebaran tiba.
Kepala BPKAD (Balai Pengelolaan Aset & Keuangan Daerah) Kota Banjarbaru, Jainudin mengkonfirmasi kalau benar adanya jika THR akan dibagikan dalam waktu dekat. “Insya Allah, THR pada Senin (27/5) sudah bisa dibayarkan kepada para ASN,” ujarnya Selasa (21/5).
Pria yang akrab disapa Jai ini mengatakan, proses pencairan THR masih menunggu proses registrasi Perkada (Peraturan Kepala Daerah) atau Perwali di Biro Hukum Pemprov Kalsel.
Sebagaimana diketahui, untuk mekanisme proses pencairan THR dan Gaji Ke-13 tahun ini harus melalui Perwali atau Perkara. “Sesuai dengan aturan yang tertuang di surat Kemendagri nomor 35 dan 36 tentang penegasan mekanisme pencairan (THR & Gaji ke-13),” tegas Jai.
Lalu kapan Perwali ini akan dapat register di Pemprov? Jai mengatakan tak bisa memvonis secara pasti. Namun disebutnya kemungkinan besar dua sampai tiga hari ke depan sudah rampung. “Karena sekarang masih di tingkat provinsi, kita masih menunggu. Jadi kita harap juga para ASN bisa bersabar, yang pasti akan dibayarkan sesudah Perwalinya rampung,” bebernya.
Di tahun ini, lantaran ada kenaikan gaji 5 persen. Pemko sendiri menyiapkan kurang lebih 17,1 miliar rupiah untuk THR. Ini untuk mengakomodir kurang lebih 4000 ASN yang bekerja di Pemko Banjarbaru. “Untuk Gaji ke-13 kemungkinan dibayarnya baru di bulan Juli. Untuk nominal Gaji ke-13 juga sama dengan THR,” bebernya.
Sementara itu, salah seorang ASN di Pemko Banjarbaru yang identitasnya tidak mau dikorankan menyambut baik kabar ini. Sebab katanya sempat berhembus kabar liar bahwa THR akan tertunda hingga setelah lebaran. “Kalau melihat kalender, kita menerima gaji (bulan Juni) malah setelah hari raya. Karena sewaktu pembagian gaji tepat di tanggal merah. Tapi kalau ada kejelasan THR sebelum lebaran, Alhamdulillah ini kabar baik sekali,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada Jumat (10/5). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019.
Dalam beleid tersebut dijelaskan besaran THR yang akan diterima sebesar satu kali gaji pada bulan April 2019. “THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri,” tertulis dalam beleid tersebut.
Diketahui, THR yang diterima bagi PNS, meliputi gaji pokok, tunangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Tunjangan jabatan terdiri dari tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan seperti tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan penitera, dan tunjangan juru sita. (Rico)
Editor:Chell
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pemegang Kursi DPRD Banjarbaru Terima Bantuan Keuangan Parpol, Satu Suara Dihargai Rp14 Ribu
-
Hukum3 hari yang lalu
KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Kenakan Jaket Putih, H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Jalani Debat Publik Kedua
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Juara di Singapore Open Dance Championship 2024, Frem Harumkan Nama Indonesia