Bisnis
THR Tak Jelas, Buruh Sawit Desak Menaker Cabut SE ‘Bela Pengusaha’
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Koalisi Buruh Sawit atau Sawit Wacth meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk mencabut Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang dinilai membuka peluang bagi perusahaan agar tidak memenuhi hak buruh atas Tunjangan Hari Raya atatu THR dibayar tepat waktu.
Koordinator Sawit Watch Zidane mengatakan, surat edaran Menaker tersebut hanya memperburuk kondisi buruh sawit di masa pandemi virus corona Covid-19 ini, khususnya buruh harian lepas di perkebunan sawit.
“Dalam situasi normal saja, perusahaan perkebunan sawit kerap tidak membayarkan THR untuk buruh harian lepas. Kemenaker harusnya menjamin pembayaran THR, bukan mengeluarkan surat edaran yang justru memberi ruang untuk perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya,” kata Zidane dalam keterangannya, Minggu (17/5/2020).
Zidane memaparkan berdasarkan data serikat buruh sawit, di Kalimatan Timur ada perusahaan yang mencicil THR sampai Desember 2020, kemudian di Kalimantan Selatan ada perusahaan yang membayar THR bertahap selama 8 kali.
“Kemudian sejumlah buruh harian lepas di Bengkulu dan Sumatera Selatan telah menayakan THR kepada perusahaan, tapi sampai sejauh ini belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Kondisi buruh sawit hingga hari ini juga tetap bekerja dengan target seperti biasa di bawah ancaman kesehatan akibat pandemi corona, oleh sebab itu mereka berharap hak mereka tetap dipenuhi.
“Anggaran THR itu sudah dipersiapkan di tahun sebelumnya, karena itu kewajiban rutin perusahaan, jangan jadikan situasi pandemi sebagai alasan tidak membayar atau mencicil THR,” kata Ridho dari Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo).
Buruh juga berpandangan, SE Menaker ini bertentangan dengan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang secara hukum kedudukannya ada di atas Surat Edaran.
Dalam PP tersebut, Pasal 7 mengatur waktu pembayaran THR maksimal H-7 sebelum hari raya, kemudian dalam pasal 56 perusahaan juga wajib membayar denda 5 persen jika terlambat membayar THR. (suara.com)
Editor : kk
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pemegang Kursi DPRD Banjarbaru Terima Bantuan Keuangan Parpol, Satu Suara Dihargai Rp14 Ribu
-
Hukum3 hari yang lalu
KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Kenakan Jaket Putih, H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Jalani Debat Publik Kedua
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Juara di Singapore Open Dance Championship 2024, Frem Harumkan Nama Indonesia