Connect with us

KRIMINAL HSU

Tiga Bulan Buron Gara-gara Aniaya Ipar, Mustafa Akhirnya Dibekuk Polsek Alabio

Diterbitkan

pada

Mustafa diringkus jajaran Polsek Alabio Foto : hms

AMUNTAI, Setelah hampir tiga bulan buron, Mustafa alias Tapa (35) akhirnya berhasil dibekuk oleh personil Polsek Alabio bersama unit Buser Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (9/12) pukul 21.30 Wita.

Tapa yang merupakan warga Jl. Mutiara Dalam GG. Baru Indah, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin ini menjadi tersangka usai melakukan penganiayaan Said Rahman (37) yang terbilang masih kerabatnya. Akibatnya, korban mengalami luka parah pada bagian tangan kiri bahkan jari kelingking korban hampir putus.

“Kami lakukan pengejaran selama hampir 3 bulan. Pelaku sama korban ada hubungan ipar, yang mana istri pelaku berkeluarga dengan korban,” ungkap Kapolres HSU melalui Kapolsek Alabio Iptu Teguh Budiyowono kepada kanalkalimantan.com, Rabu (11/12).

Tapa ditangkap setelah kembali pulang ke desa Rantau Karau Hilir RT 3, Kecamatan Sungai Pandan (Alabio) Kabupaten HSU. Usai diamankan, kepada polisi tersangka mengakui telah melakukan penganiyaan dengan motif dendam karena dirinya tidak diajak korban bekerja. “Selama pelarian tersangka mengaku bersembunyi di wilayah Kalimantan Timur,” kata Kapolsek Alabio ini.

Drama penganiayaan ini sendiri menurut Kapolsek terjadi pada hari Senin (9/9) di Desa Rantau Karau Hilir  Kecamatan Sungai Pandan (Alabio). Ketika itu, korban datang ke rumah RT dengan maksud meminjam sepeda motor. Tiba – tiba pelaku tapa sepengetahuan datang dan langsung menyerang korban Said Rahman dengan menebaskan sebilah parang.

Serangan pelaku sempat ditangkis oleh korban menggunakan tangan kosong sebelah kiri. Tak cukup menebaskan parang, Tapa kembali menyerang Said menggunakan sajam jenis keris ke arah perut, akan tetapi Korban Said  dapat menghindar.

Mendengar kegaduhan, warga berdatangan untuk melerai. Namun pada saat itu pula tersangka langsung melarikan diri.Atas kejadian tersebut, korban yang mengalami  luka serius dilarikan ke Rumah Sakit, korban mengalami luka gores/sayat pada bagian perut dan luka pada bagian tangan kiri, bahkan jari kelingking korban hampir putus.

Meski tidak sampai merenggut nyawanya, kejadian tersebut membuat Said Rahman lantas melaporkannya ke Polsek Alabio guna proses lebih lnjut. Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Alabio guna diproses dengan sangkaan Penganiayaan dengan Senjata Tajam (sajam) tentang pelanggaran  Pasal 351 KUHP dan atau UU darurat No. 12 tahun 1951.(dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->