Connect with us

Bisnis

Tiga Bulan Gratiskan PBB-P2 Rumah Makan dan Perhotelan  

Diterbitkan

pada

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas Andres Nuah. foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Pemkab Kapuas mengratiskan pajak dan retribusi Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) bagi pelaku usaha rumah makan dan perhotelan selama tiga bulan mulai dari Mei-Juli 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas Andres Nuah mengatakan, akibat pandemi Covid-19 sangat berpengaruh bagi pelaku usaha di bidang jasa perhotelan dan rumah makan.

“Oleh sebab itu Pemkab Kapuas mengratiskan pajak dan retribusi PBB-P2 bagi pelaku usaha perhotelan dan restoran selama tiga bulan dari Mei hingga Juli 2020,” kata Andres Nuah, Rabu (24/6/2020)

Ia menjelaskan, pengratisan pajak dan restribusi ini bagi pelaku usaha ini karena dampak Covid 19. Sehingga melemahnya daya beli masyarakat tentu dan berpengaruh terhadap omset mereka.

Sementara untuk PBB-P2 berlaku bagi masyarakat hanya membayar pajaknya setiap tahun sebesar  Rp 20 ribu.

“Berdasarkan data ada sekitar 80 ribu wajib pajak yang digratiskan untuk PBB-P2 di Kabupaten Kapuas,” beber dia.

Menurutnya, upaya yang diberikan Bupati Kapuas bisa meringankan dunia usaha.

Ia meminta agar semua mentaati imbauan pemerintah untuk tetap di rumah, gunakan masker saat beraktivitas dan menjauhkan diri dari kerumunan orang banyak.

“Ini merupakan kebijakan Bupati Kapuas agar percepatan pemulihan ekonomi dan memutus mata rantai penularan Covid-19 menuju new normal,” pungkas Andreas Noah. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->