KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat mekanisme Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), Senin (14/8/2023).
Rakor bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) di tiga desa dengan adanya amar putusan inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan adanya vonis inkrah dari Pengadilan Negeri terkait kasus pidana yang melibatkan kepala desa.
Tiga desa di lingkup Kabupaten Kapuas yang akan menjalani mekanisme Pemilihan Kades Pengganti Antar Waktu (PAW) yakni Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai, Desa Handiwung Kecamatan Pulau Petak, dan Desa Bumi Rahayu Kecamatan Kapuas Murung.
Baca juga: Rumah di Kelayan Ambruk, Taufik dan Istri Sempat Terjebak
Bertempat di aula kantor DPMD Kabupaten Kapuas, rapat tersebut dihadiri Sekda Kabupaten Kabupaten Kapuas Drs Septedy MSi, Inspektur Kabupaten Kapuas Heribowo, Kepala Dinas PMD Kapuas Budi Kurniawan, Forkopimcam setempat diantaranya Camat Mantangai Yubderi, Camat Pulau Petak Marce, Camat Kapuas Murung Ahmad Kurnadi, Kapolsek dan Danramil.
Sekda Kabupaten Kapuas menjelaskan, pemilihan Kades melalui mekanisme PAW tersebut diharapkan dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat, mengingat pada tahun 2024 akan dilaksanakan agenda penting lainnya yakni Pemilihan Umum Legislatif, Pemilihan Kepala Daerah hingga Pemilihan Presiden RI.
“Diharapkan pemilihan Kades melalui mekanisme PAW dapat segera dilaksanakan mengingat kedepannya akan ada agenda-agenda penting Pemilu 2024 dan juga berkaitan dengan dana-dana yang dikelola oleh desa,” kata Sekda Kapuas Septedy.
Baca juga: Besok! Ada Stan Kuliner Gratis Hari Jadi Ke-73 Provinsi Kalsel di Siring 0 Km Banjarmasin
Septedy menjelaskan, setelah dilaksanakan kegiatan rapat ini pihaknya akan membuat petunjuk teknis (Juknis) kepada para Camat, untuk melaksanakan pemilihan Kades PAW.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan menjelaskan, untuk teknis pelaksanaan pemilihan Kades PAW merujuk pada ketentuan peraturan dari Undang-Undang, Permendagri, Perda hingga Perbup.
“Di dalam pelaksanaan teknis kegiatan pemilihan Kades PAW nantinya ada mekanisme musyawarah mufakat, dan ada juga mekanisme pemungutan suara terbatas,” ungkap Budi Kurniawan.
Kepala DPMD Kapuas menginformasikan, jika kegiatan tersebut harus terlaksana paling lambat dilaksanakan sebelum 1 November 2023. Jika tidak, maka akan bisa dilaksanakan kembali setelah agenda Pemilu 2024.
Baca juga: Lantik Kabid Pencatatan Sipil, Sekda HSU Minta Pelayanan Cepat ke Masyarakat
Namun demikian pihaknya optimistis kegiatan pemilihan Kades PAW nantinya dapat dilaksanakan sebelum tanggal yang ditentukan.
“Kita optimis kegiatan pemilihan Kades PAW untuk tiga desa ini dapat segera terlaksana,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 digelar oleh Pemkab Banjar di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Calon Jemaah Haji (CJH) Embarkasi Banjarmasin direncanakan mulai memasuki fase keberangkatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kota Banjarbaru dijadwal akn berangkat ke Tanah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Septedy… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar upacara peringatan Hari Otonomi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Sebanyak 183 Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa (Kades) se Kabupaten… Read More
This website uses cookies.