KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Polsek Kusan Hilir mengamankan tersangka tindak pidana pencurian di Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Senin (14/11/2022) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa mengatakan, pelaku berinisial F (22) diamankan petugas di Jalan Arif Rahman Hakim, Desa Batuah.
Kasi Humas Polres Tanbu mengatakan, penangkapan F berawal dari adanya laporan dari korban pencurian ke Polsek Kusan Hilir. Korban mengaku mengalami tiga kali kejadian pencurian di rumahnya di Jalan Hasanuddin Nomor 03, RT 03 Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir.
Kejadian pertama pada Minggu (29/5/2022) sekitar pukul 19.30 Wita, saat itu pelapor mengaku kehilangan uang tunai Rp 1,2 juta. Selanjutnya Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 19.30 Wita, korban kembali kehilangan berupa 1 unit HP OPPO tipe A37fw dan uang tunai Rp 1,5 juta.
Baca juga : Ketua TP PKK Nurgita Tiyas Buka Jambore Kader PKK Kabupaten Banjar
Hingga pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 18.30 Wita, barang milik pelapor berupa 1 unit HP OPPO A83 warna gold beserta charger, jam tangan merk Diesel, jam tangan merk JIMS HONEY dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu kembali raib.
Kejadian-kejadian tersebut terjadi pada saat pelapor tidak berada di rumah. Hal ini diketahui pada saat pelapor tiba di rumah dan melihat pintu dapur sebelah kiri rumah sudah dalam keadaan terbuka dan diketahui barang-barang tersebut sudah hilang.
“Atas semua kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.700.000. dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas.
Baca juga : Wali Kota Banjarmasin Lakukan Sidak Pasar, Sejumlah Harga Kebutuhan Pokok Masih Tinggi
Sementara dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti 1 unit HP merk OPPO tipe A83 warna gold, 1 buah casing hp warna coklat, 1 charger warna putih, 1 buah jam tangan merk JIMS HONEY dan 1 lembar jaketnya hoodie merk BUCKET & CLO.
Perbuatan F ini terancam Tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3e KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Libur Lebaran Idulfitri menjadi momen spesial satu tahun sekali yang dilaksanakan oleh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Reka adegan atau rekontruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran, anggota TNI AL… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Balangan menggelar seleksi atlet… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jumran melakukan reka adegan pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Juwita, seorang jurnalis… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Fakta terbaru terkait dugaan rudapaksa oleh tersangka Jumran, anggota TNI Angkatan Laut… Read More
This website uses cookies.