HEADLINE
Tiga Kapal Bemuatan 23,75 Ton Solar Ilegal Diamankan
BANJARMASIN, Ditpolair Polda Kalsel mengamankan tiga kapal beserta ABK kapal pengangkut BBM jenis solar tak berdokumen sah di SPOB Bumi Angkasa 01, SPOB Kausar, dan KMN Mega Anugerah 05.Ketiga kapal tersebut, Ditpolair Polda Kalsel menyita sekitar 23,75 ton BBM jenis solar ilegal atau tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani mengatakan, kapal-kapal tersebut tidak mengantongi dokumen dan surat izin usaha.
“Masih dilakukan pemeriksaan intensif kepada para tersangka, termasuk untuk menggali informasi kemana solar tersebut akan dikirim,†kata Irjen Pol Yazid Fanani.
Polda Kalsel sudah menetapkan 4 tersangka yang melakukan pengangkutan niaga BBM  tanpa izin usaha serta melakukan olah gerak kapal tanpa surat izin dari syahbandar. Para tersangka tersebut Robby Ifrono (46), Amin (45), Wahyudi (33) -Kepala Cabang PT Cahaya Berkah Jaya Abadi-, dan Samsul (34).
Dari ketiga kapal tersebut, SPOB Bumi Angkasa 01 mengangkut solar sebanyak 16,85 ton/16.850 liter, SPOB Kausar sebanyak 1,9 ton/1.900 liter. dan KMN Mega Anugrah 05 mengangkut solar sebanyak 5 ton/5.000 liter.
Penangkapan bermula pada hari Rabu (19/9) pukul 09.00 Wita di perairan Sungai Barito tepatnya di depan Muara Tabunganen, Kabupaten Batola ditemukan kapal SPOB Bumi Angkasa 01 yang melakukan pengangkutan niaga BBM jenis solar sebanyak 16,85 ton/15.850 liter tanpa izin usaha, serta melakukan olah gerak kapal tanpa surat izin dari syahbandar.
“Kemudian, pada hari Kamis (20/9) pukul 10.45 Wita di perairan Sungai Barito tepatnya di depan muara Sungai Pondok, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar ditemunkan dan diamankan sebuah kapal SPOB Kausar yang melakukan pengangkutan niaga BBM jenis solar sebanyak 1,9 ton/1.900 liter tanpa izin usaha dan kapal berlayar tanpa dilengkapi dengan dokumen kapal.
Berselang 4 hari tepatnya Senin (24/9) pukul 02.00 Wita di perairan muara Sungai Kintap Desa Muara Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut ditemukan lagi dan diamankan kapal KMN Mega Anugrah 05 yang mengangkut BBM jenis solar sebanyak 5 ton/5.000 liter juga tanpa izin.
Para tersangka dikenai pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, pasal 322 UU RI nomor 17 tahun 2018 tentang pelayaran, pasal 302 ayat (1) UU EI nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dan pasal 117 UU RI tahu 2008 tentang pelayaran. (mario)
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Bawaslu Kalsel Buka Seleksi Ribuan PTPS Awasi Pemungutan Suara
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Polres HSU Menggelar Lomba PBB Pelajar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
128 BPK Ikuti Lomba Ketangkasan Pemadam, Ini Harapan Bupati Saidi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petahana Mulai Cuti 25 September, Banjarbaru akan Dipimpin Pjs Wali Kota
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
BPK Murung Kenanga Juara Lomba Ketangkasan Se-Kabupaten Banjar, Ini Daftar Juara
-
Khasanah2 hari yang lalu
Besok, Tradisi Baayun Maulid di Masjid Sultan Suriansyah