Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tiga Kasus Besar Diungkap BNNK HSU Sepanjang 2021
KANALKALIMANTAN. COM, AMUNTAI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar kegiatan press release akhir tahun 2021, mengundang awak media di kantor BNNK HSU, Rabu(1/12/2021) sore.
Dalam catatan BNNK HSU, tahun 2021 penyidik berhasil mengungkap 3 kasus besar penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis methamphetamine atau sabu.
“Di tahun 2021 kita melaksanakan penangkapan sebanyak 3 kasus, 4 orang tersangka dengan barang bukti narkotika sabu atau methamphetamine sebanyak 127,7 gram,” jelas Kepala BNNK HSU Kompol H Syamsuddin.
Tiga kasus besar itu, pertama terjadi di Kecamatan Amuntai Tengah tepatnya di Desa Kelurahan Kebun Sari melibatkan satu tersangka HM dengan barang bukti sabu seberat 25 gram.
Baca juga : Bupati Eddy Raya: Perhatikan Amdal, Perusahaan di Barsel Harus Rekrut 70 Persen Pekerja Lokal
Kemudian kasus kedua di Kecamatan Sungai Tabukan, di Desa Nelayan melibatkan 2 tersangka DI dan AL dengan barang bukti sabu seberat 100,99 gram
Dan kasus ketiga terjadi di Kecamatan Sungai Pandan, tepatnya di Desa Hambuku Hulu dengan melibatkan satu tersangka BH dengan barang bukti sabu seberat 1,71 gram.
“Kami sampaikan untuk semua kasus tersebut semuanya berkas sudah kami limpahkan, mulai dari pelaksanaan upaya penangkapan, artinya semua berkasnya sudah kami serahkan ke tahap persidangan,” jelasnya.
Sekadar diketahui, untuk kasus yang terjadi di Desa Kebun Sari tersangka HM telah divonis penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar subsider 8 bulan.
Untuk tersangka AL, alamat Desa Nelayan, Kecamatan Sungai Tabukan telah divonis 10 tahun, denda sebesar Rp 2 miliar subsider 4 bulan. Dan tersangka DI asal Desa Sungai Lulut, Kabupaten Banjar, telah divonis 11 tahun denda sebesar Rp 2 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Baca juga : Tes Urine BNNK HSU Temukan 7 ASN Positif Narkoba
“Sedangkan untuk tersangka BH alamat Hambuku Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, dimana sampai sekarang sidangnya masih berlangsung sehingga belum ada putusan hukum,” jelas Kompol Syamsuddin.
BNNK HSU menyediakan pelayanan klinik pratama untuk kesembuhan para pecandu. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut baik untuk diri sendiri ataupun keluarga yang ingin sembuh dari jeratan Narkotika.
Bagi masyarakat bisa menghubungi hotline kami BNNK HSU di nomor telepon 0527- 6060845, e-mail :bnnkhsu@gmail.com atau bnnkab. hulusungaiutara@bmn.go.id,
Facebook : BNN Kabupaten Hulu Sungai Utara, Youtobe : BNNK Hulu Sungai Utara,
Whatshap: 0812 5737 8305 ( Klinik Pratama Rehabilitasi), Instagram : @infobnn_kab_hsu,Twitter :infobnn_kab_hsu . (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : dew
Editor : bie
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Atlet HSU Raih 1 Emas dan 4 Perunggu Kejurprov Taekwondo 2024
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Soal Opsen Pajak Kendaraan 2025, Pemprov Kalsel Berikan Insentif Selama 6 Bulan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Liburan Berujung Maut, Dua Santri Tenggelam di Pantai Jorong
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman
-
Pendidikan2 hari yang lalu
Indonesian Hypnosis Centre Kukuhkan Tokoh-Tokoh Ternama Menjadi Instruktur Hipnosis