Connect with us

kriminal banjarbaru

Tiga Pelaku Judi Kartu di Loktabat Utara Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

Tiga pelaku judi kartu inisial M (51), ES (49), dan F (48) digiring ke Mapolsek Banjarbaru Utara dari pengereman tempat judi di Gang Keluarga RT 02 RW 01, Kelurahan Loktabat Selatan. Foto: Polsek Banjarbaru Utara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga pelaku judi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dibekuk anggota Opsnal Polsek Banjarbaru Utara.

Penangkapan itu terjadi pada Kamis (2/5/2024) lalu, saat anggota melakukan patroli dan hunting di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Utara dalam rangka Operasi Sikat 1 Intan 2024.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono mengatakan, penangkapan bermula saat anggota menerima menerima laporan masyarakat tentang sebuah tempat yang kerap dijadikan lokasi berjudi.

Baca juga: Bangunan Liar di Atas Sungai Dibongkar Satpol PP Banjarmasin

“Tepatnya di Gang Keluarga RT 02 RW 01 Kelurahan Loktabat Selatan, menurut informasi warga jadi tempat judi kartu kyu-kyu,” ujar Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, Selasa (21/5/2024) siang.

“Kemudin anggota Opsnal melakukan lidik terhadap informasi tersebut,” sambung dia.

Setelah melakukan penyelidikan dengan akurat, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 Wita malam, anggota yang dipimpin Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan melakukan penggerebekan tempat judi tersebut.

Baca juga: Bedakan Kosong di Basirih Dilalap Api

“Dari penggerebekan itu, personel berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi yakni M (51), ES (49), dan F (48),” sebutnya.

Adapun pelaku M merupakan seorang buruh asal Kelurahan Mentaos, Kota Banjarbaru. Kemudian pelaku ES merupakan soupir asal Kelurahan Loktabat Selatan, dan pelaku F zeorang buruh asal Sungai Sumba, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Ketiga pelaku itu ditangkap bersama barang bukti satu set kartu domino merk jitak dan uang tunai senilai Rp163 ribu.

Baca juga: 21 Mei: Sejarah Hari Peringatan Reformasi nasional

“Kemudian anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Banjarbaru Utara,” tuntas Kapolsek.

Atas kejadian ini ketiga pelaku disangkakan hukuman seperti yang terdapat pada pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->