KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi kembali terungkap di wilayah Kalsel. Kejahatan kerah putih itu datang dari wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Ahmad Syarmada, Ahmad Baihaqi, dan Noorlina, tiga orang dituduh telah menyebabkan negara mengalami kerugian ratusan juta.
Tiga orang tersebut didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan WC atau jamban sehat oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) HSU sebesar Rp1,2 miliar bersumber dari APBD HSU tahun 2019.
Mereka menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda sidang dakwaan, Rabu (16/10/2024) siang.
Baca juga: Ketua TKD Prabowo-Gibran Kalsel Sulaiman Umar Digadang Masuk Kabinet
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim SH MH dibantu dua hakim anggota Arif Winarno SH dan Salma Safitri SH.
Jaksa penuntut umum Bagas Satriaji SH mengatakan, ketiga terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dari proyek sanitasi di HSU tersebut.
Dalam dakwaan, JPU memasang pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan subsidair untuk ketiga terdakwa disakwa dengan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Desa Kamayahan Wakili HSU Penilaian PKK Provinsi Kalsel
JPU menjelaskan, terdakwa Ahmad Syarmada selaku orang yang meminjam bendera perusahaan CV Nusantara Indah milik terdakwa Noorlina dengan kesepakatan fee dimana ia selaku wakil direktur. Kemudian setelah lelang dimenangkan, pekerjaan diserahkan kepada terdakwa Ahmad Baihaqi.
Namun, dalam proses pengadaan terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dari 100 jamban sehat dengan kesepakatan yang ada di dalam kontrak.
“Dalam pelaksanan pekerjaan, bio septic tank tidak sesuai spesifikasi kontrak, dimana spesifikasi teknisnya harus pabrikasi, dan harus memenuhi standar limbah perumahan, serta uji lab yang menyatakan aman bagi lingkungan,” kata Bagas.
Masih lanjut JPU, hasil audit terdapat kerugian negara sebesar Rp245 juta dalam pengadaan fasilitas sanitasi atau jamban sehat di Kabupaten HSU tahun 2019 tersebut.
Usai persidangan, ketiga terdakwa yang masing-masing didampingi penasehat hukum menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU, dan akan melakukan ekspsi.
Baca juga: Tim Pemenangan Muhidin-Hasnur Dikukuhkan, Pasang Saksi di Seluruh TPS
Ketua Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu untuk masing-masing penasehat hukum terdakwa menyusun nota eksepsi untuk dibacakan pada Rabu (23/10/2024) mendatang.
“Kita kasih kesempatan satu Minggu menyampaikan eksepsi,” kata Irfan.
Sekedar diketahui, kasus korupsi proyek jamban sehat untuk daerah kumuh dan padat penduduk di Kabupaten HSU ini sebelumnya telah menjebloskan dua orang pada tahun 2021 yang perkaranya telah inkrah. Diantaranya adalah PPK pengadaan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM - Hari Kesehatan Sedunia yang dirayakan pada 7 April 2025 memulai kampanye sepanjang tahun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Libur Lebaran Idulfitri menjadi momen spesial satu tahun sekali yang dilaksanakan oleh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Reka adegan atau rekontruksi pembunuhan berencana yang dilakukan Jumran, anggota TNI AL… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Pengurus Kabupaten (Pengkab) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Balangan menggelar seleksi atlet… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jumran melakukan reka adegan pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Juwita, seorang jurnalis… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sinergisitas antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan… Read More
This website uses cookies.