Connect with us

Hukum

Tiga Terdakwa Kasus Kredit Kupedes di Banjarbaru Minta Dibebaskan

Diterbitkan

pada

Sidang pembelaan kasus kredit Kupedes macet dengan tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (24/6/2024). Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tiga orang terdakwa yang terseret kasus korupsi kredit Kupedes macet bank BUMN di Kota Banjarbaru menyampaikan pembelaan di hadapan hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (24/6/2024) siang.

H Andi Syamsul Bahri, Andi Ruslanto, dan Nur Cahaya duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa, berawal hanya karena pinjaman sebesar Rp100 juta pada tahun 2020. Ketiga terdakwa masih satu keluarga.

Posisi kasus, sang ayah (Andi Syamsul Bahri) sebagai pemohon kredit. Sedang dua anaknya, yakni Andi Ruslanto dan Nur Cahaya dilaporkan mengunakan kredit tidak sesuai peruntukan alias dipergunakan untuk keperluan lain.

Pembelaan disampaikan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru menuntut mereka bersalah dengan pidana penjara masing-masing 5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 5 bulan penjara.

Baca juga: Tolak Pasal Kontroversial RUU Penyiaran, Masyarakat Peduli Pers Banua Unjuk Rasa di DPRD Kalsel

Tuntutan dibacakan tim JPU dari Kejari Banjarbaru yang diketuai Andrayawan Perdana Dista Agara SH pada Senin (10/6/2024) lalu. JPU berkeyakinan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Tuntutan JPU juga membebankan ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp100 juta. Dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka hartanya disita dan dilelang, namun jika harta tidak mencukupi maka akan diganti masing-masing dengan pidana 2 tahun 6 bulan.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, ketiga terdakwa dengan berurai air mata menyampaikan pembelaan mereka masing-masing.

Dalam nota pembelaanya, H Andi Syamsul Bahri merasa keberatan dengan tuntutan JPU kepada dirinya dan dua anaknya.

Baca juga: Konser Gagal Digelar, Penonton Ngamuk Bakar Panggung 

Andi Syamsul Bahri dan kedua anaknya mengatakan tak ada niat ataupun melakukan korupsi seperti yang didakwakan JPU. Dirinya mengaku hanya sebagai nasabah biasa yang mengajukan pinjaman penambahan modal usaha seperti masyarakat pada umumnya.

Untuk itu terdakwa Andi Syamsul Bahri dan kedua anaknya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro SH agar dibebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan JPU.

“Saya memohon kebijaksanaan dan kerendahan hati yang mulia hakim untuk saya dan kedua anak saya memintanya keadilan agar yang mulia hakim membebaskan saya dan kedua anak saya,” kata Andi Syamsul Bahri.

Merasa tak mendapatkan ketidakadilan dari awal penyelidikan hingga tuntutan tinggi dari tim JPU Kejari Banjarbaru, lewat seorang kerabat bernama Kristian, ketiga terdakwa juga mengadukan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel di Banjarmasin pada Jumat (21/6/2024) lalu.

Baca juga: TPU Lintas Agama Banjarbaru Diplintir Haram Melanggar Syariat

Dari informasi yang didapat, awal kasus kredit macet program Kupedes bermula pinjaman kredit sebesar Rp100 juta yang dicairkan tanggal 3 November 2020 lalu.

Singkat cerita, oleh ketiga terdakwa kredit yang sempat dilaporkan macet tersebut, berhasil dilunasi, termasuk denda sebesar Rp142 juta pada 13 Juli 2023.

Berdasarkan laporan ketiga terdakwa, yang semua warga Jalan Karang Anyar 1, Pondok IV RT 15 RW 08, Kelurahan Loktabat Utara Banjarbaru tersebut, mereka pertama kali dipanggil penyidik Sat Tipikor Polres Banjarbaru, pada 23 Mei 2023.

Sembilan bulan kemudian, ketiganya langsung ditahan oleh penyidik Kejari Banjarbaru, pada 26 Februari 2024, sebelum kasusnya bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin hingga kini.

Baca juga: 79 PPDP Kecamatan Sungai Pandan Mulai Bertugas

Dalam persidangan yang diketuai Fidiyawan Satriantoro SH, tim JPU sempat juga menghadirkan sejumlah saksi termasuk saksi ahli dari auditor.

Usai persidangan tuntutan Senin (24/6/2024) siang, JPU dari Kejari Banjarbaru, Ridho SH, membenarkan jika dalam dakwaan kerugian negara disebutkan sebesar Rp2,7 miliar, dan pinjaman terdakwa hanya Rp100 juta.

“Nilai itu (2,7 miliar) untuk semua kredit macet di BRI. Sedang untuk ketiga terdakwa pinjamnya memang Rp100 juta,” ujar Ridho. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->