KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada salah satu desa di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.
Maria Hartati, Bendahara Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp179 juta.
Uang ratusan juta ditilep terdakwa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sari Gadung tahun 2019.
Sidang perdana dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (28/11/2024) siang, dipimpin Ketua Majelis Suwandi SH MH dan dua Hakim Anggota.
Baca juga: 28 November Hari Dongeng Nasional
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayugi Zasubho Bestia dalam uraian dakwaan mengungkapkan terdakwa selaku Bendahara Desa telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD).
Di dalamnya terdapat anggaran pembiayaan pelaksanaan kegiatan peningkatan jalan berupa rabat beton di Desa Sarigadung sebesar Rp179.060.000.
Modus terdakwa selaku Kaur Keuangan setelah melakukan penarikan dana desa di bank, tidak menyimpan di brankas desa, melainkan disimpan di rumah terdakwa.
“Saat pencairan, saksi Pj Kades minta menyimpan di brankas, tapi disimpan di rumah dalam bentuk tunai. Dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ungkap JPU.
Baca juga: 500 Guru PAUD di Kabupaten Banjar Ikuti Penguatan Literasi PAUD 2024
Masih lanjut Zasubho, akibat perbuatan terdakwa yang melakukan penyelewengan dana Desa Sarigadung tahun anggaran 2019, merugikan keuangan negara sebesar Rp179 juta.
Dalam dakwaan, JPU memasang pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan subsidair untuk ketiga terdakwa didakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian JPU juga memasang dakwan alternatif kedua yaitu Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kurang Satu Jam, Sembako Murah di Desa Banua Hanyar Terjual
Pada sidang perdana, terdakwa Maria Hartati yang didampingi penasehat hukum mengaku tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dan memilih sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Ketua Majelis Hakim Suwandi menetapkan sidang berikutnya akan digelar dua mingguan kedepan.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan tanggal 5 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi,” ucap Suwandi. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tim kuasa hukum keluarga Juwita berencana menambah barang bukti dan saksi tambahan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi membuka pertemuan koordinasi lintas sektor… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita mendampingi pihak keluarga menghadiri proses pelimpahan perkara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin melimpahlan perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Tiga oknum polisi diduga membiarkan narkoba masuk ke ruang tahanan Mapolres Samarinda,… Read More
This website uses cookies.