Connect with us

HEADLINE

Tim BPKP Turun, Akankah Muncul Tersangka Ambruknya Jembatan Mandastana?

Diterbitkan

pada

Tim BPKP masih melakukan analisa jumlah kerugian negara ambruknya jembatan Mandastana. Foto : net

BANJARMASIN, Pengusutan kasus ambrukya jembatan Jembatan Tanipah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, pada 17 Agustus 2017 lalu, hingga kini belum kunjung tuntas. Upaya hukum untuk membawa sejumlah pihak yang diduga bermain proyek hingga berimbas pada rapuhnya konstruksi jembatan, masih jalan di tempat. Sebab, hingga kini belum ada ditetapkan tersangka meski proses telah naik ke penyidikan umum.

Hingga saat ini, pihak penyidik Polda Kalsel sendiri masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap kasus ambrukya jembatan senilai Rp 17,4 miliar ini. Salah satu kendala yang dihadapi, karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Rizal Irawan mengatakan, saat ini pihak BPKP masih melakukan penghitungan kerugian negara.

“Mulai kemarin hingga hari ini BPKP turun cek ke lapangan untuk menghitung kerugian negara,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, Munaji mengatakan, jaksa sebenarnya sudah lama menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kalsel. “Saat ini kita masih menunggu berkasnya karena dipihak penyidik mengakan masih menunggu hasil audit,” jelas Munaji.

Jembatan Tanipah dibangun lewat pendanaan DAK APBN-P tahun 2015. Runtuhnya jembatan diduga akibat pilar kedua dari Desa Tanipah atau pilar ketiga dari Desa Bangkit Baru ambles ke dalam tanah. Ambruknya jembatan diduga konstruksi bangunan bawah dan atas tak mengikuti ketentuan gambar yang sudah tertuang di dalam kontrak yang diajukan konsultan perencana. Proses pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak.

Mengutip hasil analisa Tim Ahli Kementerian PUPR, kegagalan bangunan bisa dicegah. Asalkan pelaksanaan proyek mengacu ketentuan yang tertuang dalam UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya perihal sertifikasi, proses pengadaan, dan pembangunan.

Dalam surat itu juga menyebut penyebab utama amblasnya jembatan Tanipah adalah panjang tiang pancang di pilar P3 lebih pendek (kurang lebih 31 meter) dari desain (41,1 meter). Kondisi itu yang menyebabkan terjadinya unstable equilibrium, di mana beban mati yang bekerja pada pilar P3 sangan mendekati kapasitas daya dukung vertikal grup tiang pada pilar P3.

Dijelaskan, gangguan kecil di bangunan itu dapat menyebabkan sudden collapse dan mengakibatkan amblasnya seluruh Pilar P3. Masih dari laporan itu, hasil obeservasi tim, pelaksanaan bangunan bawah dan bangunan atas jembatan tidak sepenuhnya mengikuti gambar kontrak yang diajukan oleh konsultan perencana.

Disebutkan, jembatan tidak dapat difungsikan karena amblasnya Pilar P3 dan adanya indikasi kinerja yang kurang (under performance) dari bangunan atas. Dari paparan tim, disimpulkan kalau kegagalan jembatan Tanipah terjadi karena proses pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak.

Secara konseptual, kegagalan bangunan dapat dicegah seandainya pelaksanaan proyek sesuai ketentuan, yang ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya terkait sertifikasi, proses pengadaan, dan pembangunan.

Selain ditujukan ke Bupati Batola, surat PUPR tersebut juga ditembuskan ke Kapolda Kalsel, Dirjen Bina Marga, Irjen Kemen PU dan Perumahan Rakyat, Direktur Jembatan, Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional XI Banjarmasin, dan Tim Sekretariat Penilaian Kegagalan Bangunan Jembatan Tanipah.

Kontrak jembatan Mandastana-Tanipah ditandatangani oleh Direktur PT Citra Bakumpai Abadi, H Rusman dengan KPA HR Ramli SST pada 1 Juli 2015. Jembatan itu terletak di Desa Bangkit Baru Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola dan waktu pembangunan sekitar Juli 2015 hingga Februari 2016.(ammar)

Reporter : Ammar/b>
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->