HEADLINE
Tim Paslon No 1 Tunggu Salinan Laporan Kasus Dugaan Pidana Pilkada di Bawaslu Kalsel
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Sahbirin-Muhidin, Rifqinizamy Karsayuda tunggu salinan laporan kasus dugaan pidana Pilkada yang diajukan oleh Tim Divisi Hukum Paslon Denny Indrayana – Difriadi (H2D) ke Bawaslu Provinsi Kalsel.
“Tentu kami tidak bisa banyak berkomentar terkait fakta-fakta hukum yang diajukan oleh tim hukum termasuk paslon saudara Prof. Denny Indrayana ke Bawaslu Kalsel,” kata Rifqi -sapaan akrabnya- saat ditemui di Banjarmasin, Jumat (2/10/2020) sore.
Ia mengatakan timnya akan melakukan koordinasi di internal terlebih dahulu. Sampai nanti mendapatkan salinan laporan tersebut dari Bawaslu. Nantinya, setelah dipelajari secara seksama, pihaknya akan lihat fakta-fakta hukumnya. “Baru kami akan mengambil sikap terkait laporan tersebut. Jika betul laporan tersebut salah satunya ditujukan kepada pasangan calon nomor urut 1,” tutur Rifqi.
Rifqi juga mengatakan sampai saat ini tidak ada pemberitahuan kepada pihaknya mengenai laporan tersebut.
Mantan akademisi ULM ini mengaku, hingga detik ini dirinya justru mengetahui pemberitaan ini dari media.
“Kami sendiri membatasi komunikasi dengan Bawaslu, tentu dalam posisi seperti ini kami tidak mau membuat Bawaslu terlibat dalam conflict of interest. Sehingga komunikasi kami bangun secara formal saja. Dan sampai detik ini tidak ada pemberitahuan apapun dari Bawaslu kepada Paslon maupun kepada kami di tim kampanye,” jelasnya.
Rifqi juga mengatakan, jika memang laporan ini disampaikan kepada pihaknya, tentu mereka akan mempelajarinya. Sepanjang yang disampaikan kepada pihaknya, pasti akan dipelajari.
Anggota Komisi V DPR RI ini menggarisbawahi, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu, bisa saja kemudian laporan ini tidak perlu dilanjutkan kepada timnya. Rifqi mengatakan, bisa saja bukti-bukti yang disampaikan adalah bukti yang sumir atau tidak memenuhi unsur-unsur.
“Sehingga pada masa kualifikasi awal di Bawaslu itu dianggap sudah cukup,” imbuh Rifqi.
Dirinya juga berharap apa yang terjadi pada hari-hari belakanganan ini terkait dengan isu dugaan money politic ini adalah satu dugaan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kita semua ini menahan diri di tengah Covid-19 ini, kawan-kawan bisa lihatlah Paslon nomor 1 juga tidak melakukan berbagai hal secara berlebihan dan mubazir. Itu adalah komitmen kita bersama unutk menghadirkan Pilkada yang lebih baik di 2020 ini,” jelas Rifqi.
Terkait dengan adanya dugaan lain yaitu mengenai keterlibatan ASN, Rifqi menegaskan bahwa di dalam tim dan paslon mereka tidak ada niat sama sekali apalagi praktek untuk melibatkan aparatur negara. Menurut Rifqi, kalaupun kebetulan ada ASN yang nimbrung saat paslon hadir, dirinya mengatakan pihaknya tidak bisa membatasi warga negara manapun untuk mengekspresikan kecintaannya kepada calon pemimpin atau pemimpin mereka sendiri.
“Ini harus dilihat sebagai fakta hukum. Apakah keikutsertaan dan kecintaan itu sebagai sebuah bentuk pelanggaran atau sebuah bentuk partisipasi yang normal-normal saja,” pungkas Rifqi. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Proyek Jembatan Atanik Mataraman Molor, Cor Beton Belum Dikerjakan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Arsip Tak Boleh Jadi Bungkus Kacang
-
Hukum2 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Tak Hadir Sidang Gugatan di PN Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Wali Kota Aditya Pilih Pertahankan Tugu Adipura, ATCS Jadi Mubazir?
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Tinggal Seorang Diri, Diana Didapati Tak Bernyawa di Kamar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Warga Rantau Bakula Mengadu ke DPRD Kalsel, Minta Evaluasi Aktivitas Tambang