Connect with us

Kanal

Tim SP4N Lapor HSU Mendapat Pembelajaran dari Kemenpan RB

Diterbitkan

pada

Tim pengelola SP4N Lapor Kabupaten Hulu Sungai Utara mengikuti pembelajaran  diselenggarakan di Kemenpan RB. foto: dew

JAKARTA, Setelah melakukan penandatanganan komitmen bersama pengelolaan SP4N Lapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Tim pengelola SP4N Lapor Kabupaten Hulu Sungai Utara mengikuti pembelajaran  diselenggarakan di Kemenpan RB tentang bagaimana memaksimalkan pengelolaan SP4N Lapor sesuai dengan SOP ditetapkan oleh Kemenpan RB.

Peserta yang mengikuti pembelajaran layanan SP4N Lapor terdiri dari pejabat struktural Diskominfo yang membidangi komunitas publik dan para admin Lapor Pemkab HSU didampingi pejabat kordinator SP4N Lapor Provinsi Kalimantan Selatan.

Materi pembelajaran di bagi dua sesi yakni penyampaian materi peraturan dan mekanisme mengelola SP4N Lapor dengan SOP yang diterapkan secara nasional yang dipandu narasumber dari Kasubdit Sistem Pelayanan Informasi Publik Kemenpan RB. Sesi kedua adalah praktik langsung pengoperasian aplikasi Lapor dipandu tenaga teknis Lapor Kemenpan RB Indera Hermawan.

Menurut Kadiskominfo HSU H Adi Lesmana, tim Lapor HSU berusaha maksimal untuk melaksanakan layanan pengaduan aspirasi masyarakat melalui sarana online rakyat yang disebut dengan nama SP4N Lapor.

“Meski terkesan lamban, kami berusaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami nantinya,” ujarnya, Sabtu (16/11)

Lebih jauh, program pemerintah pusat ini pada Februari 2020 nanti akan dilakukan penandatangan komitmen bersama seluruh kepala daerah se Indonesia dengan Menpan RB secara serentak.

Selain itu, pembelajaran ini pada intinya tidak lain ditunjukkan untuk memberikan pemahaman dan keahlian mengoperasikan aplikasi lapor  bagi para admin SP4N lapor yang setiap hari berhadapan dengan laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat terkait keluhan pelayanan publik. Alhasil seluruh warga masyarakat merasa di layani dalam melaporkan keluhan atau aspirasi melalui kanal lapor ini.

Seperti diketahui, SP4N Lapor merupakan program pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia berdasarkan undang undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->