Connect with us

Hukum

Tim URC Polres HST Ringkus Pengedar Seledryl di Desa Ilung

Diterbitkan

pada

Pelaku bersama barang bukti obat dilarang beredar. Foto : polres hst

BARABAI, Memutus mata rantai peredaran obat ilegal, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres HST menangkap satu orang diduga pengedar obat jenis seledryl dan samcodin, Kamis (20/9) sekitar pukul 22.30 Wita.

“Kamis malam, Tim URC Polres HST berhasil menangkap satu orang pengedar obat jenis jenis seledryl dan samcodin,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Selasa (25/9).

“Diketahui kedua obat tersebut sering disalahgunaan untuk mabuk-mabukkan, sehingga berujung pada kecanduan,” lanjut Sabana Atmojo.

Pelaku diduga pengedar adalah MS (39) warga Desa Ilung Tengah RT 003/002 Kecamatan Batang Alai Utara Kab, HST. MS ditangkap Tim URC Polres HST ketika sedang mengedarkan obat seledryl.

URC Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat di Desa Ilung Tengah ada orang yang mengedarkan obat terlarang. Menyingkapi laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

“Menurut dari keterangan warga, pelaku ini sering menjual belikan obat jenis seledryl di Desa Ilung Tengah,” jelas Sabana Atmojo.

Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui pelaku sedang berada di pinggir jalan umum Desa Ilung Tengah. Tidak mau buruan kabur, petugas langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang menunggu pembeli.

Dari tangan MS ditemukan barang bukti berupa 729 butir obat seledryl, 460 butir obat samcodin.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 12.000, diduga sebagai uang hasil penjualan obat sebelumnya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Alai Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 197 Jo 106 ayat 1 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->