Connect with us

Politik

Tindaklanjuti Pajak Reklame Politik, Nadjmi dan Eddy Bayar Tagihan ke BP2RD Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Nadjmi membayar pajak reklame politik di BP2RD Banjarbaru Foto: Rico

BANJARBARU, Maraknya iklan politik Pilkada melalui banner, baliho maupun bando sebagai sarana publikasi di jalan umum, menjadi perhatian Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru. Beberapa waktu lalu, BP2RD menyampaikan pemberitahuan ke masing-masing kandidat terkait pembayaran pajak. Surat pemberitahuan disampaikan kepada pasangan incumbent Nadjmi Adhani, Aditya Mufti Ariffin, Eddy Saifudin, dan juga Sofwat Hadi. Sedangkan satu surat lagi disampaikan kepada kandidat calon gubernur Denny Indrayana.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perda Kota Banjarbaru No 12 tahun 2011 tentang Pajak Reklame, setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame diwajibkan untuk membayar pajak reklame (Jakme).

Menindaklanjuti surat tersebut, Nadjmi menjadi kandidat pertama yang membayar pajak reklame politik tersebut. Hal ini dibenarkan Kepala BP2RD Banjarbaru, Rustam Effendi, saat dihubungi Kanalkalimantan.com, Kamis (2/1).

“Kami terkejut kehadiran Pak Walikota bersama Wakil yang datang pada hari ini membayar pajak reklame. Kami mengucapkan berterima kasih, karena beliau berdua telah menunjukan ketaatan dalam membayar pajak,” kata Rustam.

Rustam menerangkan bahwa Nadjmi-Jaya membayar pajak reklame tahap 1, yang mana pembayaran ini untuk jangka waktu 3 bulan kedepan, terhitung dari Januari sampai dengan Maret. Meski begitu, ia mengaku tidak bisa membeberkan total biaya yang dikucurkan oleh pasangan tersebut.

“Kami hanya bisa kasih info, bahwa nominalnya mencapai puluhan juta. Soalnya kita juga harus menjaga kerahasiaan wajib pajak,” jujurnya.

Di BP2RD sendiri, Nadjmi-Jaya tercatat telah memasang 42 reklame diberbagai titik di wilayah Banjarbaru. Seluruhnya terbagi dari berbagai jenis reklame yang berbeda-beda, yakni 35 banner, 5 baliho dan 2 bando.

Sementara itu, Kanalkalimantan.com yang mencoba mengkonfirmasi Darmawan Jaya Setiawan terkait pembayaran pajak reklame tersebut, memilih tidak banyak berkomentar. “Iya, hari ini kita bayar pajak reklame,” katanya.

Masih dihari yang sama, pasangan lainya juga menyusul untuk membayar pajak reklame. Ialah Eddy Saifudin-Astina Zuraida yang beberapa jam setelah kedatangan pasangan pertahana, tiba di kantor BP2RD Banjarbaru.

Dalam hal ini, Rustam mengatakan bahwa total biaya pajak reklame Eddy-Astina tidak sebesar pasangan pertahana. Pasalnya, pemasangan reklame pasangan ini tercatat hanya 12 reklame saja, terdiri dari 11 spanduk dan 1 baliho. “Yang bersangkutan membayar pajak reklame hanya kisaraan jutaan saja,” terang Kepala BP2RD.

Kini, hanya tersisa 3 peserta Pilkada lagi yang belum membayar pajak reklame ialah Sofwat Hadi, Aditya Mufti Ariffin dan Prof. Dr. H. Deny Indriyana.

Rustam mengatakan pihaknya masih menunggu respon dari ketiga kandidat tersebut. Ia, menghimbau kepada kandidat Bacalon Walikota dan Gubernur tersebut agar segera memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame sesuai tagihan resmi yang disampaikam pihaknya. “Jika sampai batas waktu tanggal 10 Januari tidak memenuhi kewajibannya, maka tim penertiban akan diturunkan kelapangan,” tegasnya.

Perlu diketahui, pungutan pajak reklami ini akan dihentikan, usai para calon Pilkada 2020 ini telah resmi ditetapkan KPU. (Rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->