Connect with us

Hukum

Tinggalkan Tahanan, Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Muslih Dapat Cuti Bersyarat

Diterbitkan

pada

M Muslih menjalani proses cuti bersyara Foto: tribun

BANJARMASIN, Lama tak terdengar kabar saat menjalani masa hukuman terkait kasus suap, mantan Dirut PDAM Bandarmasih Muslih, Senin (15/10) terlihat sedang santai di rumahnya. Siang tadi, Muslih nampak riang menyambut tamu yang berkunjung ke rumahnya di RT 11 Kelurahan Antasan Kecil Timur Kecamatan Banjarmasin Tengah Kalsel. Apakah Muslih sudah bebas?

Muslih akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah divonis bersalah oleh Hakim Ketua Sihar Hamonangan Purba lantaran kasus gratifikasi. Di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin tersebut pada Selasa (30/1) silam, ia mendapatkan hukuman 1 tahun 5 bulan oleh ketua hakim.

Muslih kepada awak media mengatakan, saat ini dirinya belum bebas murni. Kepulangannya tersebut lantaran mendapatkan cuti bersyarat oleh Lapas Banjarbaru. “Kalau dihitung sejak saya ditangkap, sebetulnya sudah setahun lebih. Putusan 17 bulan, saya menjalani hanya 13 bulan. Sedangkan sisanya empat bulan, itu cuti bersyarat,” katanya.

Dia juga mengaku dirinya akan tetap melakukan wajib lapor sesuai waktu yang ditentukan Kemenkum dan HAM ke Bapas Banjarmasin.

Selain Muslih, koleganya Trensis yang merupakan mantan Manager Keuangan PDAM Bandarmasih juga mendapatkan cuti bersyarat.

“Trensis berdasar putusan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dihukum pidana selama satu tahun penjara. Jadi, berhak mendapat cuti bersyarat yang telah disetujui Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kalapas Banjarbaru, Abdul Aziz.

Muslih dan Trensis dinyatakan terbukti bersalah dan terbukti bersalah dan meyakinkan secara sah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->