Connect with us

HEADLINE

Tingkatkan Layanan Publik, Pemkab HSU Launching Portal HSU

Diterbitkan

pada

Sejumlah penghargaan diraih Pemkab HSU karena inofasi pelayanan publik. Foto : Humas

AMUNTAI, Guna meningkatkan pelayanan pada masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) meluncurkan Portal HSU.

Launching Portal HSU merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Bupati HSU No 54 Tahun 2018 tentang Penerapan dan Pengembangan E-Government, khususnya penerapan Single Sign On. Teknologi ini mengizinkan pengguna agar dapat mengakses sumber daya dalam jaringan hanya dengan menggunakan satu akun pengguna saja.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten HSU H. Adi Lesmana menjelaskan, Portal HSU merupakan aplikasi berbasis web yang menjadi kunci bagi pengunjung, baik ASN maupun masyarakat umum di Lingkungan Kabupaten HSU. Situs ini untuk mengakses berbagai layanan, baik terkait pemerintahan maupun layanan umum. “Hanya dengan satu akun, pengguna dapat mengakses berbagai layanan yang terintegrasi dalam portal HSU,” katanya.

Sebagai layanan dengan system single sign on, portal HSU terbagi menjadi 2 (dua) layanan, yaitu layanan e Government (Sistem Pemerintahan Berbasisi Elektronik) dan Layanan Umum (Masyarakat).

“Layanan E- Government yang dapat diakses melalui Portal HSU akan terintegrasi dengan berbagai layanan system pemerintahan berbasis elektronik yang dapat terus dikembangkan, seperti Simpeg, e-Planning, e-Budgeting, E-SAKIP, e-Office, e-Kinerja dan lain-lain,” jelas Adi Lesmana.

Sementara untuk layanan umum akan terintegrasi dengan berbagai layanan masyarakat berbasis elektronik yang dapat terus dikembangkan, seperti e-Perizinan, SIMPUN (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan) e-Kesehatan, e-Lapor, e-Informasi, e-Penduduk, dan lain-lain.

Pada tahap awal peluncuran Portal HSU baru tersedia aplikasi SIMPUN yang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun kedepannya akan dikembangkan berbagai aplikasi lainnya bekerjasama dengan SKPD terkait, baik layanan pemerintahan maupun layanan umum untuk masyarakat.

Adi Lesmana mengatakan, sebelum menggunakan layanan yang tersedia dalam Portal HSU, pengguna harus dipastikan merupakan warga Kabupaten HSU, karena proses pendaftaran (registrasi) mengharuskan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga, pengguna pun akan diverifikasi melalui unggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan swafoto sambil menunjukkan KTP.

Hal tersebut menurut Adi Lesmana dilakukan untuk memastikan pengguna yang melakukan registrasi di Portal HSU benar-benar menggunakan identitas diri dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Sementara Bupati HSU H. Abdul Wahid HK pun menyambut baik kehadiran Portal HSU yang tentunya akan sangat bermanfaat, baik bagi ASN maupun masyarakat HSU. Kehadiran Portal HSU bisa mempermudah pengguna, karena hanya dengan satu akun bisa untuk mengakses semua layanan yang tersedia di dalamnya. “Pengguna tidak perlu ribet membuat akun untuk masing-masing layanan yang ada, karena cukup satu akun untuk masuk ke Portal HSU saja,” jelasnya.

Wahid juga berharap, dengan adanya inovasi dan kreatifitas dari Dinas Komunikasi dan Informatika dan dengan dukungan dari semua SKPD terkait, dapat mendukung terwujudnya visi HSU MANTAP (Maju, Mandiri, Sejahtera, Agamis dan Produktif). (Diskominfo/Humas)

Reporter : Diskominfo/humas
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->