HEADLINE
Tipu-tipu Bisa Ambilkan Uang Gaib, Dukun dari Batola Diringkus Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang lelaki berinisial RA di Banjarmasin ditangkap anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan karena melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.
Lelaki berumur 53 tahun itu sebelumnya berhasil memperdaya mangsanya hingga memperoleh keuntungan ratusan juta.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno dalam keterangan tertulis menjelaskan, penipuan terjadi dalam rentang waktu bulan April 2023 sampai dengan Oktober 2023 di wilayah Bumi Mas Raya, Komplek Bumi Jaya, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Baca juga: Aksi Solidaritas Palestina di Banjarmasin, Orasi Jalan Kaki dan Bentangan Spanduk Dukungan
RA diketahui sebagai warga Jalan Trans Kalimantan Km 25, Desa Handil Galam, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala yang hanya berprofesi sebagai tukang bangunan.
Dalam melakukan aksinya, kepada korbannya pelaku RA mengaku bisa mengambil atau mengangkat uang gaib.
“Pelaku membuktikan hal tersebut dengan sedikit trik yang dipelajari dari YouTube sehingga korban yakin dan percaya kalau pelaku memang memiliki ilmu,” ujarnya, Minggu (22/10/2023).
Baca juga: Pimpin Apel Hari Santri, Jokowi Titip Pemilu 2024 Dijaga Bersama
Korban yang percaya kemudian mengikuti perintah pelaku untuk mentransfer uang. Perintah mengirim uang pun tidak sekali, misalnya uang yang di transfer Rp8 juta, pelaku beralasan membeli minyak wangi.
Kepada korban, syarat-syarat itu dikatakan diperlukan untuk ritual pengambilan atau pengangkatan uang dari bank gaib yang jumlahnya miliaran. Namun, bukannya mendapat uang yang dijanjikan, korban malah rugi ratusan juta karena terperdaya oleh pelaku.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp392 juta,” ungkapnya.
Baca juga: Tak Asal dalam Kegawatdaruratan, Anggota BPK PMK Ikuti Pelatihan BHD
Saat ini, pelaku RA telah dimanakan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tutupnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie

-
HEADLINE1 hari yang lalu
Tim Hanyar Banjarbaru Ajukan Pembatalan Hasil PSU ke MK
-
DPRD KOTABARU3 hari yang lalu
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Aksi Pilah Sampah di Lingkungan Kantor PLN UP2B Kalselteng
-
DPRD BANJARBARU1 hari yang lalu
Harapan Besar Wakil Rakyat di Momentum Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Partisipasi Pemilih PSU Rendah, Kehadiran ke TPS Hanya 56,59 Persen
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang lalu
Hari Buku Sedunia, YBM dan Srikandi PLN UP2B Kalselteng Berbagi Buku Bacaan