Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Tipu-tipu Jual Beli Tanah Kapling di Sekapuk, NI Dibekuk Reskrim Polsek Angsana

Diterbitkan

pada

Unit Reskrim Polsek Angsana menangkap NI (49), laki-laki warga Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, terduga pelaku penipuan. Foto: polsekangsana

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Reskrim Polsek Angsana menangkap NI (49), laki-laki warga Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga melakukan penipuan jual beli tanah fiktif.

Awalnya, NI menawarkan sebuah tanah kapling dengan ukuran 12×30 meter yang berada di Desa Sekapuk, Kecamatan Satui seharga Rp 30 juta melalui perantara.

Korban yang berminat kemudian membeli tanah tersebut sebanyak dua kapling dengan cara diangsur sebanyak 4 kali pembayaran.

Namun, setelah tanah yang dijual dilakukan pengecekan oleh korban, ternyata tanah tersebut bermasalah dan tidak jadi dikaplingkan.

 

 

Baca juga: Ponpes Baitul Makmur Tanbu Diresmikan, Ini Kata Bupati Zairullah

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP HI Made Rasa, Jumat (22/7/2022).

Akhirnya, NI pada Kamis 21 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Wita diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Angsana dibackup Resmob Polres Banjarbaru melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah di Desa Simpang Warga, Kecamatan Aluhaluh, Kabupaten Banjar.

Saat ini polisi juga telah mengantongi barang bukti berupa satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp 10 juta, satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp 11 juta, satu lembar kuitansi pembayaran sebesar Rp 5 juta, dan bukti tranfer ke BRI milik pelaku sebesar Rp 3 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NI telah diamankan polisi ke Polsek Angsana guna proses hukum lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->