HEADLINE
Tok! Vonis 2 Tahun Penjara Mantan Kadis ESDM Tanbu
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hakim memvonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terdakwa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/6/2022).
Mantan Kadis ESDM Tanbu era Bupati Mardani H Maming tersebut menjadi terdakwa dalam kasus tidak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo merupakan pelaku utama dan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) komulatif pertama alternatif ketiga pada sidang dakwaan sebelumnya.
Baca juga: KPK Tegaskan Punya Cukup Bukti Terkait Kasus Mardani Maming
Dalam pertimbangan majelis hakim yang meringankan terdakwa, hakim menyatakan bahwa terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Penasehat hukum terdakwa Lucky Omega Hasan setelah sidang putusan mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan hakim dan belum bisa memutuskan apakah mengajukan banding atau menerima putusan untuk saat ini.
“Kita sangat mengapresiasi putusan hakim dan untuk apakah mengajukan banding, tim kita masih pikir-pikir,” katanya.
Sebelumnya terdakwa Dwi dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh JPU serta didenda Rp 1,3 miliar. JPU menilai terdakwa Dwidjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana, korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU). (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Hakim Tolak Keberatan Dua Terdakwa Suap Proyek PUPR Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Angkutan Pelajar Gratis Tak Lagi Layani Sekolah di Banjarbaru, Ini Penyebabnya
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Sidang Gugatan Pilwali Banjarbaru: KPU RI Ambil Alih, Pemilihan Diulang Lawan Kotak Kosong
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Tak Ada Gugatan di MK, Yamin-Ananda Sah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2025-2030
-
Lifestyle3 hari yang lalu
Malam Ini, Fara Ambyar Siap Berbagi Kisah di ‘Lingkar Takdir’
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Sahrujani-Hero Setiawan Ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup HSU 2025-2030