Connect with us

HEADLINE

Tolak Pasal Kontroversial RUU Penyiaran, Masyarakat Peduli Pers Banua Unjuk Rasa di DPRD Kalsel

Diterbitkan

pada

Masyarakat Peduli Pers Banua menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kalsel, Senin (24/6/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sejumlah wartawan dan aktivis yang menamakan diri sebagai Masyarakat Peduli Pers Banua menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Senin (24/6/2024) siang.

Mereka menyuarakan terkait revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Wartawan yang berunjuk rasa berasal dari organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Banjarmasin, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional (PRSSN) Kalsel. Dari aktivis dan organisasi mahasiswa ada Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, Solidaritas Aksi Kamisan Kalsel, Komunitas Gemar Belajar Banjarmasin, serta beberapa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM).

Baca juga: Potensi Banjir Rob di Kalsel Periode 22-30 Juni

Mereka membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan “Jurnalis, Aktivis, Pekerja Kreatif dan Pers Mahasiswa #Tolak RUU Penyiaran”, lalu ada poster bertuliskan “Hanya Kriminal yang Takut Jurnalisme Investigasi”.

Koordinator aksi dari AJI Banjarmasin, Diananta P Sumedi mengatakan, aksi unjuk rasa mereka untuk menyuarakan keresahan terkait RUU Penyiaran.

Jurnalis Kontributor Tempo ini menyebut beberapa pasal dari RUU Penyiaran yang menurut pihaknya berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, sperti pasal 8 A ayat (1) huruf q yang memberikan wewenang KPI menyelesaikan sengketa jurnalistik bidang penyiaran dan pasal 42 ayat (2) yang serupa dengan pasal 8 A.

Dua pasal tersebut menurut Diananta berpotensi terjadi tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dimana dalam UU Pers penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.

Begitu juga dengan Pasal 51 huruf E. Pasal ini mengatur bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan.

Baca juga: Gubernur Kalsel Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 1 dari Kabupaten Banjar

Kemudian pasal 50 B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran juga disorot dan diminta dihapus dari RUU karena melarang penayangan ekslusif jurnalisme investigasi.

Pasal 50 B ayat 2 huruf (k) memuat larangan membuat konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, pasal tersebut dianggap mirip dengan ‘pasal karet’ yang ada dalam UU ITE.

Masyarakat Peduli Pers Banua menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kalsel, Senin (24/6/2024) siang. Foto: rizki

“Pasal-pasal itu berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di ruang publik,” kata Diananta.

“Pasal-pasal bermasalah di RUU itu harus dihapus dari RUU Penyiaran. Kami tidak menolak RUU, tapi pasal-pasal itu dihapus,” tegasnya.

Baca juga: Konser Gagal Digelar, Penonton Ngamuk Bakar Panggung 

Masih lanjut Diananta, pihaknya meminta DPRD Kalsel sebagai penampung aspirasi rakyat dapat menyuarakan tuntutan mereka ke tingkat nasional yaitu ke DPR RI.

Menurutnya, pers yang bebas dan independen diperlukan sebagai kekuatan keempat dari pilar demokrasi.

Massa yang menyuarakan aksi depan gedung DPRD Kalsel ditemui langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas.

Suripno Sumas mengatakan menyambut baik terhadap aspirasi yang disampaikan massa tentang RUU Penyiaran.

Selaku Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, dirinya berjanji akan menindaklanjuti tuntutan massa dengan menyampaikan ke pimpinan DPRD sebelum diteruskan ke DPR RI.

Baca juga: KWT Citra Lestari Terima Bantuan Peralatan Bioflok dan Budikdamber dari TJSL PLN

“Ini nanti akan kita serahkan ke komisi 1 DPR RI, Kominfo dan KPI pusat, jadi ada tiga instansi,” kata Suripno.

Aksi di depan gedung DPRD Kalsel tersebut berjalan lancar dengan penjagaan aparat kepolisian dari Polres Kota Banjarmasin. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->