Hukum
Tolak Peradilan Sesat, 75 Tokoh Ajukan ‘Amicus Curiae’ Perkara Jurkani
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Sebanyak 75 tokoh mengajukan amicus curiae dalam kasus pengadilan alm Jurkani. Langkah tersebut dilakukan berangkat dari keresahan dan kepedulian atas proses penanganan perkara pembunuhan advokat yang disebut penuh dengan kejanggalan dan rekayasa.
Puluhan tokoh terdiri para mantan pimpinan KPK, akademisi, aktivis, advokat, dan berbagai elemen masyarakat sipil lainnya mengajukan keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae (sahabat pengadilan) yang diinisiasi oleh Tim Advokasi Perjuangan Rakyat Kalimantan Selatan Melawan Oligarki atau disingkat JURKANI.
Jurkani adalah martir yang kesekian kalinya tumbang akibat berani melawan arus mafia tambang dan oligarki koruptif di Kalimantan Selatan.
Sebut saja Hardiansyah, seorang Guru SD yang meregang nyawa setelah memprotes aktivitas tambang di Kalimantan Selatan, Trisno Susilo, seorang pegiat hak masyarakat adat yang divonis penjara 4 tahun karena mempertahankan tanahnya.
Baca juga : Kalahkan Tokopedia, Shopee Jadi e-Commerce Terbanyak Digunakan Pada Akhir 2021
Pun demikian dengan Muhammad Yusuf, seorang wartawan yang dijebloskan ke Penjara dan meninggal di dalam jeruji besi setelah mewartakan konflik perebutan lahan yang melibatkan perusahaan orang kuat di Kalsel. Juga Diananta Putra Sumedi, jurnalis online yang dibui karena berani memberitakan sengketa lahan yang dialami masyarakat adat suku Dayak di Kalsel.
“Kami sangat bersimpati dan kehilangan dengan kepergian pejuang Jurkani, seorang advokat pembela HAM yang berani melawan mafia tambang seorang diri.
Amicus Curiae ini kami ajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap para mafia tambang dan oligarki yang koruptif dan destruktif tersebut,” terang Febri Diansyah, juru bicara KPK periode 2016-2019.
Jurkani meninggal ketika menjalankan tugasnya sebagai advokat yang mengadvokasi penolakan tambang ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu. Keputusan mengajukan Amicus Curiae tersebut diambil sebagai upaya untuk meluruskan proses penanganan perkara yang menurut Tim Advokasi JURKANI dan berbagai elemen masyarakat banyak kejanggalan, rekayasa, serta jauh dari kata transparan dan berkeadilan.
Baca juga : BPOM Sebut Kontaminasi BPA pada Galon Isi Ulang Mengkhawatirkan, Ini Dampaknya Bagi Kesehatan
“Fakta para mafia tambang dan oligarki di Kalimantan Selatan adalah kisah nyata terbukti pada proses penanganan perkara Jurkani yang terkesan mengada-ada. Persidangan yang katanya dipicu emosi dan mabuk semata, telah menghilangkan nyawa seorang pejuang HAM yang sedang mengadvokasi tambang batubara. Ini jelas pertanda virus mafia dan oligarki telah menjangkiti para pejabat dan aparat penegak hukum,” kata Adnan Topan Husodo, Koordinator Indonesia Corruption Watch.
Kalimantan Selatan adalah daerah yang sangat kaya sumber daya alam. Namun kekayaan tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang saja. Bahkan tidak jarang pembunuhan sadis sebagai praktik mafia digunakan dengan ringan tangan untuk memastikan bisnis dapat berjalan lancar dan tanpa gangguan.
“UUD 1945 mengamanatkan seluruh kekayaan alam digunakan untuk mensejahterakan rakyat, bukan untuk memperkaya sekelompok orang saja. Cara-cara mafia seperti premanisme, tentara bayaran, dan pejabat lokal yang korup wajib dihadapkan pada lembaga peradilan negara, sebelum peradilan rakyat mengambil jalannya sendiri,” tegas Erros Djarot, salah satu Amici yang juga budayawan.
Mafia tambang dan oligarki tidak hanya menyebabkan nyawa-nyawa tak berdosa melayang, tetapi juga telah berhasil mengkooptasi aparatur negara dan penegakan hukum, membungkam kebebasan berpendapat, mengekang kebebasan pers, menyebabkan pelanggaran HAM, menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana ekologi lainnya, menciptakan persaingan bisnis tidak sehat, membajak demokrasi, hingga memicu korupsi politik dan kekuasaan.
Baca juga : Ustaz Tionghoa Pendiri Masjid Berornamen Klenteng, Syahadat Diam-diam, Khitan di Rumah Tetangga
“Tsunami kebiadaban telah hadir dalam pembunuhan dan penanganan kasus Jurkani. Kita yang masih memiliki hati dan merindukan keadilan hakiki, harus melakukan perlawanan sekuat-kuatnya, meskipun mungkin tetap sulit mengungkap mafia oligarki dibalik pembacokan sadis Jurkani. Tetapi kita harus terus berjuang dan melawan!” Demikian, ditegaskan Busyro Muqoddas, mantan Ketua KPK RI.
Dengan Amicus Curiae, harapannya Yang Mulia Majelis Hakim yakin dan tidak ragu untuk membuat putusan yang seadil-adilnya guna mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. Salah satunya dengan mengungkap pelaku utama alias dalang pembunuhan.
“Kami yakin, majelis hakim berkemampuan untuk melihat kejanggalan penanganan perkara Jurkani. Dengan menggali lebih dalam, majeli hakim akan melihat bahwa para terdakwa adalah pelaku suruhan, sehingga dengan persuasi yang baik, bisa mengungkap siapa pelaku utama alias dalang pembunuhan sadis Kanda Jurkani.
Baca juga : Barongsai, Tarian Si Singa Lincah dari Tiongkok
Para Terdakwa bisa ditawarkan menjadi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) yang mendapatkan hukuman ringan atau bahkan kebebasan, dengan mengakji kesalahan, dan mengungkap dalang utama yang memerintahkan pembunuhan. Logikanya, mereka adalah pelaku tambang illegal yang terganggu dengan advokasi Kanda Jurkani,” lugas Denny Indrayana, Wamenkumham 2011-2014, dan Senior Partner INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) Law Firm.
Seluruh pendukung Amicus Curiae berharap Jurkani adalah penutup dari cerita kelam simbah darah batubara, sekaligus menjadi peletup semangat untuk memberantas oligarki dan praktik mafia tambang yang merusak bumi Nusantara. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter : kk
Editor : cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru