Connect with us

Kota Banjarbaru

TPP Naik Tahun Depan, Ini Harapan Wali Kota Aditya

Diterbitkan

pada

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin. Foto: medcenbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kabar gembira bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, tahun depan akan ada tambahan penghasilan.

Menyusul kabar langsung dari Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin yang mengumumkan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun 2025.

Rencana kenaikan TPP itu diungkap Wali Kota Banjarbaru pada saat apel gabungan karyawan dan karyawati lingkup Pemko Banjarbaru di lapangan dr Murdjani, Senin (2/9/2024) pagi,
Rencana kenaikan TPP sebagai bentuk apresiasi dan komitmen Pemko Banjarbaru dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai.

Baca juga: Penyuluh Agama dan Sekolah Sehat di HSU Terima Penghargaan Gubernur Kalsel

Wali Kota Aditya juga menyampaikan kabar baik lainnya bahwa dalam anggaran perubahan yang akan datang, Pemko Banjarbaru akan menghapus pemotongan pajak TPP.

“Jadi Insya Allah di anggaran perubahan nanti tidak ada lagi pemotongan pajak TPP, kalau misalnya 2 juta maka tidak ada lagi pemotongan pajak, siapa yang bayar, yang bayar nanti pemerintah kota, jadi biar bulat tanpa dipotong pajak,” bebernya.

Baca juga: Dua Kontestan Siap Tarung di Pilgub Kalsel, Berharap Tak Ada PSU

“Insya Allah di tahun 2025 yang akan datang TPP akan kembali dinaikkan, jadi mudah-mudahan dengan tidak ada lagi pemotongan pajak dan TPP naik, diharapkan kinerja semakin membaik, kinerja bisa semakin meningkat, baik berupa pengabdian maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya sembari berharap perbaikan kinerja ASN.

Selain mengumumkan kenaikan TPP untuk tahun 2025, Wali Kota Aditya mengingatkan pentingnya menjaga disiplin dan profesionalisme dalam bekerja. Dia meminta seluruh pegawai untuk senantiasa berinovasi dan bekerja dengan penuh tanggung jawab. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->