Kabupaten Banjar
Tunda Pembahasan Penyertaan Modal PT Air Minum Intan Banjar, Ini Alasan DPRD Banjar
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zacky Hafizie beberkan alasan penundaan pembahasan Raperda Penyertaan Modal PT Air Minum Intan Banjar. Penundaan pembahasan Raperda ini dilakukan lantaran pihak eksekutif belum berikan data yang valid tentang besaran saham kepemilikan Pemkab Banjar. Hal ini lantas menjawab sejumlah tudingan negatif terhadap pimpinan DPRD Banjar.
Dikatakan Akhmad Zacky Hafizie, DPRD tidak masalah dengan adanya penyertaan modal, tetapi harus jelas penggunaannya. Selain itu kalau ada angka persentase kepemilikan saham harus dijelaskan darimana saja angka tersebut.
Sementara pada Rapat Banmus yang membahas penyertaan modal, pihak eksekutif tidak bisa menjelaskan lebih rinci angka angka itu.
“Pada saat rapat Banmus pihak eksekutif mengusulkan penyertaan modal Rp 30 miliar, saat itu kita tanyakan apakah sudah adakah bisnis plan-nya, karena hal ini harus disertai sebuah kajian, sehingga harus ada kejelasan dana itu dipergunakan untuk apa dan menghasilkan apa,” katanya, Selasa (25/1/2022) sore.
Baca juga : GEMAS Kalsel Desak Kejati Ajukan Banding Atas Vonis Janggal Pemerkosa Oknum Polisi
Lebih jauh Akhmad Zacky mempertanyakan dana sebesar Rp 30 miliar itu apakah dapat mengangkat Pemkab Banjar sebagai pemilik saham mayoritas pada PT Air Minum Intan Banjar sebanyak 51 persen. Pertanyaan itu masih belum bisa dijawab oleh eksekutif, karena anggaran dasar pendirian persero daerah belum ada, belum lagi kejelasan perhitungan menyebut Pemkab Banjar punya saham 48 persen. “Jadi penundaan pembahasan penyertaan modal ini adalah hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, bukan karena pimpinan DPRD.
Perlu dicatat, pimpinan DPRD tidak menolak, bagi saya jangan Rp 30 miliar, andai perlu Rp 100 miliar agar Pemkab Banjar punya saham mayoritas saya setuju, tetapi harus lengkap dan valid semua data yang diperlukan,” tegas politis PPP ini.
Akhmad Zacky Hafizie mengungkapkan, ia punya pengalaman sebagai direktur perusahaan, sehingga memahami tentang penyertaan modal. Karena itu harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni sesuai anggaran dasar perusahaan, termasuk pentingnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (kanalkalimantan.com/rdy)
Reporter : rdy
Editor : bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Atas KPU Banjarbaru
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Dukung Program Ketahanan Pangan, Kapolda Kalsel Tinjau Kesiapan Lahan 120 Hektare di Kabupaten Banjar
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Tak Kuat Menanjak, Truk Bermuatan Keramik Berjalan Mundur di Sungai Ulin
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Taman Van der Pijl Dibuka Setelah Pergantian Tahun
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Menang di PTUN, KPU Banjarbaru Giliran Hadapi Gugatan di PN Banjarbaru
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Sambut Promo Natal dan Tahun Baru Lebih Seru dengan Diskon hingga Rp1,29 Juta!