Connect with us

kriminal banjarbaru

Tunggu Pembeli di Kebun, HR Diciduk Polisi Simpan Dua Paket Sabu

Diterbitkan

pada

Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka. Foto: Polsek Banjarbaru Timur

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Unit Reskirm Polsek Banjabaru Timur gagalkan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Cempaka. Seorang pelaku penjual narkoba di wilayah Sungai Tiung RT 008 RW 003, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, berhasil dibekuk, saat menunggu barang haram diambil pemesan.

Adalah HR (25) warga jalan Budi Waluyo II RT 006 RW 002, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, didapati polisi menyimpan 2 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, juga ada beberapa peralatan penggunaan sabu dan 2 HP pelaku.

Kepada Kanalkalimantan.com, Kapolsek Banjarbaru Timur Iptu Khamdari mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang pelaku yang kedapatan menyimpan barang haram berupa sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin 21 Desember 2020 sekira pukul 18.00 Wita, saat itu Unit Reskirm Polsek Banjabaru TImur mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di wilayah Sungai Tiung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka.

 

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek Banjarbaru Timur Iptu Khamdari, bersama Unit Reskrim Polsek Banjarbaru bergerak mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, sekitar pukul 18.00 Wita, tim tiba di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka HR saat berada di kebun belakang sarang walet sambil menunggu pembeli.

Didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,94 dan berat bersih 1,55 gram dan 1 paket sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,13 gram.

Selain mendapatkan 2 paket sabu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa empat buah korek api, satu buah kotak rokok, satu buah HP Nokia 107 warna merah, satu buah HP Oppo A3S warna hitam dan sebuah tas selempang warna hitam. Terkait kasus ini, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Banjarbaru Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter : Wahyu
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->