Connect with us

HEADLINE

Uang Lebaran dari Mataram: Daftar Dugaan Suap Ketua KPK Firli Bahuri

Diterbitkan

pada

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menunjukan dokumen laporan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Foto: Suara.com

KANALKALIMANTAN.COM – Firli Bahuri diduga pernah mendapat kiriman uang Rp 100 juta melalui rekeningnya, menjelang dilantik sebagai Ketua KPK. Transfer uang itu berkode “Uang Lebaran”. Biaya sewa helikoter diduga lebih mahal.

DUA LAPORAN masuk ke meja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, awal Juni 2021.

Dua surat itu dibuat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka meminta kedua lembaga tersebut menelisik dugaan gratifikasi atau suap terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.

“Mestinya kasus ini sudah masuk ranah pidana,” ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah, Sabtu, 19 Juni 2021.

 

 

Laporan ICW menyoal layanan helikopter yang digunakan Firli ketika pulang kampung untuk keperluan ziarah ke makam ibunya di Baturaja, Sumatera Selatan. Firli terbang bersama istri dan kedua anaknya, Sabtu 20 Juni 2020.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menunjukan dokumen laporan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Foto: Antara Foto/Rivan Awal Lingga

Baca juga: Wabup Banjar Serahkan Bantuan Korban Kebakaran dan Tanah Longsor

Ia diketahui menggunakan armada itu dari Palembang menuju Baturaja, pulang-pergi. Helikopter milik PT Air Pasifik Utama itu juga ia pergunakan untuk perjalanan pulang ke Jakarta pada hari yang sama.

Indikasi gratifikasi terungkap setelah ICW menelusuri harga sewa dari sembilan perusahaan penyedia layanan helikopter di Indonesia.

Menurut Wana, informasi itu mereka perlukan untuk menentukan rerata atau nilai kewajaran biaya sewa helikopter per jam.
Termasuk di dalamnya komponen biaya lain yang dibebankan kepada para pengguna seperti pemakaian bahan bakar avtur dan pajak.

Hasil penelurusan ICW, biaya sewa helikopter ada di kisaran Rp 39,1 juta per jam. Angka itu jauh berbeda dengan pengakuan Firli yang membayar sewa sebesar Rp 7 juta.

Wana menduga, terdapat indikasi gratifikasi dari selisih biaya itu. Sebab, PT Air Pasifik Utama merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan Lippo Grup itu.
“Komisaris perusahaan itu pernah menjadi saksi dalam kasus suap izin Meikarta,” kata dia.

Tak hanya ICW yang tergelitik melakukan verifikasi ketidakwajaran harga. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi, Boyamin Saiman, mengaku melakukan hal serupa.

Meski tak sama persis, harga sewa yang ia peroleh tak jauh beda. Biaya sewa helikopter PK-JTX, kata dia, sekitar Rp 35 juta per jam.
Helikopter jenis itu lebih rendah dari yang disewa Firli. “Saya sudah melaporkan ke Direktorat Gratifikasi. Tapi belum direspons,” kata dia.

Dewan Pengawas KPK pernah melakukan pemeriksaan kasus ini. Pemeriksaan itu berujung pada kesimpulan adanya pelanggaran etik.

Firli dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II. Dewas KPK menilai alasan Firli menggunakan helikopter tidak berdasar.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan tak bisa menindaklanjuti laporan ICW maupun Boyamin karena kasus itu sudah tutup buku.

Baca juga: Jejak Firli Bahuri di KPK: Dugaan Bocornya Kasus hingga Taktik ‘Mengunci’ Pemimpin Lain

“Kasus itu sudah kami periksa,” kata Syamsuddin Haris.

Menurut Wana, laporan yang ia buat kali ini berbeda dengan materi pemeriksaan Dewas ketika itu.

Dia menjelaskan, pemeriksaan Dewas KPK saat itu tidak berusaha mendalami validitas harga yang dibayarkan Firli. Dewas hanya menerima begitu saja pengakuan yang disampaikan oleh Firli.

“Fokus kami adalah pada ketidakwajaran biaya sewa dan keterkaitannya dengan perusahaan yang tengah berperkara di KPK,” kata dia.

***

BUKAN kali ini saja Firli tersandung kasus pelanggaran etik. Menjelang akhir masa kepemimpinan KPK periode 2015-2019, daftar pelanggaran Firli pernah disampaikan kepada Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketika itu, Firli masuk dalam daftar calon pimpinan KPK yang akan mengikuti uji kelaikan dan kepatutan.

“Betul pernah ada surat itu, saya yang menandatangani,” ujar Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang.

Menurut Saut, pimpinan KPK saat itu berharap DPR mau mempertimbangkan rekam jejak Firli dalam proses seleksi.

Namun, laporan dari pimpinan KPK itu mendapat penolakan keras dari DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Mahesa, mempertanyakan sikap pimpinan yang baru menyampaikan laporan menjelang fit and proper test.

“Mestinya laporan itu disampaikan saat tahapan empat panitia seleksi. Aneh, ada apa ini?” ujar Desmond kala itu.

Setidaknya ada empat catatan dalam surat itu yang mengungkap bau anyir sepanjang karier Firli sebagai pejabat negara.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh IndonesiaLeaks, sebagian di antaranya terjadi saat Firli menjabat Deputi Penindakan KPK, Kepala Kepolisian Sumatera Selatan, dan Kepala Kepolisian Nusa Tenggara Barat.

Kasus yang membelit Firli dari punya banyak ragam mulai masalah gratifikasi, hingga perintangan kasus.

Baca juga: Pasar Bauntung Banjarbaru Disiapkan Bertransaksi Secara Digital

Dalam kasus gratifikasi, KPK mengantongi bukti yang mengindikasikan aliran uang sebesar Rp 100 juta mengunakan profil fiktif, dan mengarah pada keterlibatan Firli.

Transaksi tertanggal 19 Juni 2019 itu dikirim lewat rekening salah satu bank pemerintah di Mataram, Nusa Tenggara Barat dengan penjelasan: “Uang Lebaran”.

Penyidikan kasus itu terhenti bersamaan dengan terpilihnya Firli sebagai Ketua KPK. Dugaan pelanggaran lain terlihat dari perilaku Firli yang menemui sejumlah orang yang tengah berperkara di KPK.

Beberapa di antaranya adalah pertemuan dengan Gubernur NTB Tuanku Guru Bajang, dan sejumlah petinggi partai di sebuah hotel bintang lima di Jakarta.

Pertemuan itu terekam dalam video dan diakui oleh sejumlah saksi. Firli juga mengakui pertemuan itu saat dimintakan keterangan pada 21 Desember 2018.

Kasus lain yang ikut mendapat sorotan adalah dugaan gratifikasi dalam kasus suap yang menyeret Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.

Yani didakwa menerima suap dari kontraktor rekanan pemerintah sebesar USD 35 ribu. Uang itu ia peroleh dari Robi Okta Fahlevi, pemilik PT Indo Paser Beton lewat perantara Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Elfin MZ Muchtar.

Dalam berkas pemeriksaan, Elfin menyatakan uang itu ia siapkan untuk Firli. Perintah penyerahan uang datang dari Yani sebagai uang perkenalan.

Saat itu, Firli baru dua bulan menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan dan sedang digadang-gadang menjadi pimpinan KPK.

Elfin sempat berkomunikasi dengan ajudan Firli dan diarahkan untuk berhubungan dengan orang kepercayaan Firli.

Belum lagi uang itu sampai ke tangan Firli, rencana penyerahan uang terendus KPK. Elvin ditangkap dalam operasi tangkap tangan di rumah makan Bakmi Aloi, Palembang, pada 2 September 2019.

Pengacara Elfin, Gandhi Arius, mengatakan rencana pemberian uang juga pernah dinyatakan lewat kesaksian Robi dalam persidangan.

“Klien saya hanyalah bawahan yang tidak bisa menolak perintah Bupati,” kata dia.

[IndonesiaLeaks]

Hingga berita ini dipublikasikan, Minggu (20/6/2021), Firli belum mau memberikan keterangan. Surat permohonan wawancara yang dilayangkan tim IndonesiaLeaks, belum ia respons. Begitupun dengan permintaan wawancara lewat jalur telepon dan pesan singkat.

Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 19.50 WIB, tim IndonesiaLeaks berusaha menemui Firli untuk menyerahkan surat permintaan konfirmasi di kediamannya, Villa Galaxy Cluster A.2 Nomor 60/61 Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat.

Namun, IndonesiaLeaks dihentikan oleh tiga orang pria yang berjaga di sebuah gazebo depan rumah Firli.

Dua di antara mereka menggunakan seragam warna biru navy, satu orang lagi berkaos berwarna putih. Satu orang memunyai senjata laras panjang, yang diletakkan di lantai gazebo.

Satu dari mereka menegaskan surat IndonesiaLeaks itu diserahkan ke kantor KPK, bukan rumah pribadi Firli.

“Inikan urusan kantor ya mas, sebaiknya surat disampaikan ke kantor saja, bukan di sini,” kata dia.

Tim IndonesiaLeaks berkukuh menitipkan surat agar disampaikan kepada Firli Bahuri. Namun ketiganya tetap tidak mau menerima.

Namun, Firli pernah membantah rencana penyerahan uang ketika dimintai konfirmasi pada pertengahan Januari 2020.

“Saya sama sekali tidak mengetahui rencana itu, dan tidak akan terlibat apa pun,” ujarnya.

Pengacara Ahmad Yani, Maqdir Ismail membantah keterlibatan kliennya dalam proses suap. Menurut dia, rencana penyerahan uang dilakukan setelah ajudan Kapolda meminta Elfin menghubungi Erlan, keponakan Firli. Erlan sempat mengingatkan bahwa tindakan itu berbahaya.

“Di situ putus pembicaraan soal uang. Dan keesokan harinya terjadi operasi tangkap tangan. Jadi kuncinya ada pada Elfin,” kata dia.

Maqdir menyesalkan tindakan pimpinan KPK periode 2015-2019 yang tak berusaha mendalami pemeriksaan kepada Firli, untuk mengungkap fakta seputar penyerahan uang itu.

Menurut dia, proses hukum dalam kasus itu hanya dijadikan objek politisasi untuk menjegal keterpilihan Firli sebagai calon pimpinan KPK.

“Mereka sibuk melakukan politisasi. Ini bukan sikap terpuji,” kata dia.
—————————–
Artikel ini merupakan hasil peliputan kolaboratif antara Suara.com, Majalah Tempo, KBR.id, Jaring.id, Tirto.id, KBR.id, dan Independen.id, yang terhimpun dalam IndonesiaLeaks.

Editor : IndonesiaLeaks


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->