Connect with us

Kanal

Ucuh, Si Penjual Obat Daftar G di Desa Dahai Akhirnya Diringkus

Diterbitkan

pada

Polisi ringkus penjual obat daftar G Foto: Istimewa

PARINGIN, Kembali satuan Resnarkoba berhasil mengungkap peredaran obat keras atau daftar G jenis Carnophen yang saat ini sudah digolongkan menjadi narkoba yang dilakukan oleh WA (23) alias Ucuh warga desa Dahai kecamatan Paringin, Selasa (22/5) sekitar pukul 21.00 Wita

Dalam memberantas peredaran Narkoba di Bumi Sanggam, Satuan Resnarkoba Polres Balangan kembali mengamankan seorang pelaku penjual obat terlaran daftar G jenis Zenith Carnophen. Pelaku berhasil ditangkap petugas saat menjual obat daftar G kepada pembeli di sebuah warung bertempat di desa Dahai kecamatan Paringin, Balangan.

Dari taangan pelaku ini didapati barang bukti sebanyak 13 (Tiga belas ) butir obat daftar “G” diduga jenis Carnophen Zenith, uang tunai sebesar Rp 100 ribu dan 1  buah HP warna hitam. Pelaku WA tak berkutik saat tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Faddilah SH, membekuknya dengan sejumlah barang bukti yang ada.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku WA beserta barang bukti di bawa ke Polres Balangan guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni S.iK melalui Kasat Resnarkoba AKP Faddilah SH mengatakan, penangkapan ini berkat informasi warga sekitar bahwa pelaku sering transaksi obat daftar G.

“Berbekal informasi tersebut, petugas terus mengawasi pergerakan pelaku, dan pada malam ini pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti obat daftar G yang sering dijualnya tersebut,” ungkapnya. “Saat ini pelaku sudah diperiksa intensif oleh petugas atas perbuatannya, dengan tertangkapnya pelaku ini, mudah – mudahan menjadi efek jera dan peringatan bagi yang lain,” tutupnya. (Rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->